Oleh: Rikho Afriyandi
Judul :
Metodologi Penelitian Hukum
Progresif: Pengembaraan
Permasalahan Penelitian Hukum
Aplikasi Mudah Membuat
Proposal Penelitian Hukum
Penyusun : Dr. Sabian
Utsman, Drs., S.H.,
M.Si.
Penerbit : Pustaka
Pelajar
Tahun Terbit : 2014 (cet.
1)
Tempat Terbit : Yogyakarta
Halaman : x + 129
Halaman.
Buku yang ada dihadapan anda ini
adalah buku yang lahir atas permintaan para penstudi ilmu hukum, baik dalam
kajian normatif maupun kajian socio-legal. Setidaknya, itulah yang
terpampang dengan jelas ketika awal membuka buku tersebut pada bagian
pengantar.
Buku ini merupakan hasil dari
kumpulan-kumpulan sebagian materi perkuliahan Metodologi Penelitian Hukum yang
diampu oleh penulis buku ini, yakni Sabian Utsman. Memang bukan suatu hal yang
baru, ketika melihat beberapa penulis mengumpulkan materi yang pernah
disampaikan, kemudian dijadikan satu dan menjadi buku. Hal yang sama juga
banyak dilakukan oleh penulis-penulis yang lain.
Secara keseluruhan dalam buku ini,
didalamnya terdiri dari dua bagian pembahasan, yaitu pada bagian pertama
membahas mengenai “permasalahan penelitian hukum.” Pada bagian kedua membahas
tentang “aplikasi mudah pembuatan proposal penelitian hukum.”
Bagian pertama buku ini, penulis
menjelaskan mengenai definisi dari hukum dalam kajian normatif dan dalam kajian
socio-legal. Kemudian penulis memberikan gambaran perbedaan antara
keduanya, selanjutnya beliau memberi arahan bahwa penelitian hukum harus sesuai
dengan jenis atau tipenya masing-masing, sehingga tingkat akurasi hasil dari
penelitian itu menjadi fungsional. Tipe-tipe tersebut adalah pertama, tipe
kajian sosiologi hukum, yang menkaji law as it is in society. Kedua,
tipe kajian sosiologi dan atau antropologi hukum yang mengkaji law as it is
in (human) actions. Ketiga, tipe kajian filsafat hukum. Keempat, tipe
kajian ajaran hukum murni yang mengkaji law as it is in written in the
books. Kelima, tipe kajian American sociological jurisprudence yang
mengkaji law as it is decided by judges through judical processes. Lihat
hal. 1-5.
Selanjutnya, penulis dalam bukunya
menghubungkan kajian hukum tersebut dengan kajian dasar filsafat. Di mana
beliau menjelaskan bagian daripada ontologi, epistemologi, dan aksiologi dalam
kajian hukum. Di samping beliau memberikan pemahaman yang mudah dengan gaya
bahasa yang “akrab” pada per-bagian dari kajian filsafat tersebut, beliau juga
di akhir bagian menambahkan tabel-tabel dan contoh permasalahan untuk
memudahkan para pembaca untuk memahami pemikiran yang beliau tuangkan dalam
tulisan. Lihat hal. 6-21.
Bagian kedua buku ini, penulis
membaginya kepada tujuh sub-bahasan, selain daripada pembahasan mengenai
pengantar dan penelitian hukum sebagai aktivitas ilmiah, yaitu membuat judul
dan sub judul, membuat latar belakang masalah, membuat rumusan masalah dalam
penelitian, cara membuat tujuan penelitian, membuat kegunaan penelitian,
membuat kerangka teori dan kajian pustaka, dan cara membuat metode penelitian
hukum.
Penjelasan terhadap sub-bahasan tersebut,
penulis menggunakan teknik penjelasan yang singkat kemudian langsung beliau
berikan contoh yang jelas, yang memudahkan pembaca memahami penjelasannya.
Lihat hal. 33-34. Di samping itu secara keseluruhan ketika membahas mengenai sub-bahasan
ini penulis menggunakan cara menjelaskan dengan singkat, kemudian mengungkapkan
poin-poin yang perlu diperhatikan (seperti poin dalam pembuatan latar belakang
masalah. Lihat hal. 35) jika ada, kemudian memberikan contoh daripada apa-apa
yang telah beliau jelaskan sebelumnya (pemberian penjelasan singkat dan
mengungkapkan poin-poin). Selain daripada contoh tersebut, beliau juga
menggambarkan sebuah diagram untuk sangat lebih memudahkan pembaca memahami apa
yang beliau tulis dengan cepat dan efektif.
Buku ini saya kira sangat cocok
hanya bagi kalangan para akademisi, atau para mahasiswa dan lain sebagainya.
Buku ini tidak cocok bagi masyarakat umum. Hal ini disebabkan penggunaan bahasa
dalam buku ini tidak menggunakan bahasa populer yang mudah dipahami masyarakat,
melainkan menggunakan bahasa-bahasa ilmiah, ditambah lagi dengan penggunaan
bahasa asing (Inggris).
Kelebihan daripada buku ini adalah
pembahasannya yang singkat atau sedikit namun begitu padat berisi pengetahuan.
Juga terdapat penggunaan penebalan huruf sebagai penekanan terhadap apa yang
perlu dipahami dari penjelasan tersebut. Kemudian adalah ke-konsisten-an
penulis dalam penggunaan kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Selain
itu, terdapat daftar rujukan di akhir pembahasan, per bagian. Terakhir,
kekayaan dalam mencantumkan pendapat para tokoh-tokoh.
Terntunya, di samping ada kelebihan
pasti ada kekurangan. Adapun kekurangan dalam buku ini adalah seperti lumrahnya
kesalahan dalam banyak penulisan, yakni masih terdapat kata-kata typo, baik
itu salah ketik seperti di halaman v, penulisan kata “hakekat” tertulis menjadi
“kakekat”. Pada daftar isi juga demikian, penulisan kata “masalah” tertulis
menjadi maslah”. Selain itu penggunaan kata “di” yang kurang tepat. Misalnya di
halaman 1, penggunaan “di” yang seharusnya “dilihat” tertulis “di lihat”, dan
seterusnya.