Thursday, December 5, 2019


RESENSI BUKU HUKUM
Oleh: Rikho Afriyandi

Judul               : Metodologi Penelitian Hukum
                          Progresif: Pengembaraan
  Permasalahan Penelitian Hukum
  Aplikasi Mudah Membuat
  Proposal Penelitian Hukum
Penyusun         : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H.,
  M.Si.
Penerbit           : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit    : 2014 (cet. 1)
Tempat Terbit  : Yogyakarta
Halaman          : x + 129 Halaman.


            Buku yang ada dihadapan anda ini adalah buku yang lahir atas permintaan para penstudi ilmu hukum, baik dalam kajian normatif maupun kajian socio-legal. Setidaknya, itulah yang terpampang dengan jelas ketika awal membuka buku tersebut pada bagian pengantar.
            Buku ini merupakan hasil dari kumpulan-kumpulan sebagian materi perkuliahan Metodologi Penelitian Hukum yang diampu oleh penulis buku ini, yakni Sabian Utsman. Memang bukan suatu hal yang baru, ketika melihat beberapa penulis mengumpulkan materi yang pernah disampaikan, kemudian dijadikan satu dan menjadi buku. Hal yang sama juga banyak dilakukan oleh penulis-penulis yang lain.
            Secara keseluruhan dalam buku ini, didalamnya terdiri dari dua bagian pembahasan, yaitu pada bagian pertama membahas mengenai “permasalahan penelitian hukum.” Pada bagian kedua membahas tentang “aplikasi mudah pembuatan proposal penelitian hukum.”
            Bagian pertama buku ini, penulis menjelaskan mengenai definisi dari hukum dalam kajian normatif dan dalam kajian socio-legal. Kemudian penulis memberikan gambaran perbedaan antara keduanya, selanjutnya beliau memberi arahan bahwa penelitian hukum harus sesuai dengan jenis atau tipenya masing-masing, sehingga tingkat akurasi hasil dari penelitian itu menjadi fungsional. Tipe-tipe tersebut adalah pertama, tipe kajian sosiologi hukum, yang menkaji law as it is in society. Kedua, tipe kajian sosiologi dan atau antropologi hukum yang mengkaji law as it is in (human) actions. Ketiga, tipe kajian filsafat hukum. Keempat, tipe kajian ajaran hukum murni yang mengkaji law as it is in written in the books. Kelima, tipe kajian American sociological jurisprudence yang mengkaji law as it is decided by judges through judical processes. Lihat hal. 1-5.
            Selanjutnya, penulis dalam bukunya menghubungkan kajian hukum tersebut dengan kajian dasar filsafat. Di mana beliau menjelaskan bagian daripada ontologi, epistemologi, dan aksiologi dalam kajian hukum. Di samping beliau memberikan pemahaman yang mudah dengan gaya bahasa yang “akrab” pada per-bagian dari kajian filsafat tersebut, beliau juga di akhir bagian menambahkan tabel-tabel dan contoh permasalahan untuk memudahkan para pembaca untuk memahami pemikiran yang beliau tuangkan dalam tulisan. Lihat hal. 6-21.
            Bagian kedua buku ini, penulis membaginya kepada tujuh sub-bahasan, selain daripada pembahasan mengenai pengantar dan penelitian hukum sebagai aktivitas ilmiah, yaitu membuat judul dan sub judul, membuat latar belakang masalah, membuat rumusan masalah dalam penelitian, cara membuat tujuan penelitian, membuat kegunaan penelitian, membuat kerangka teori dan kajian pustaka, dan cara membuat metode penelitian hukum.
             Penjelasan terhadap sub-bahasan tersebut, penulis menggunakan teknik penjelasan yang singkat kemudian langsung beliau berikan contoh yang jelas, yang memudahkan pembaca memahami penjelasannya. Lihat hal. 33-34. Di samping itu secara keseluruhan ketika membahas mengenai sub-bahasan ini penulis menggunakan cara menjelaskan dengan singkat, kemudian mengungkapkan poin-poin yang perlu diperhatikan (seperti poin dalam pembuatan latar belakang masalah. Lihat hal. 35) jika ada, kemudian memberikan contoh daripada apa-apa yang telah beliau jelaskan sebelumnya (pemberian penjelasan singkat dan mengungkapkan poin-poin). Selain daripada contoh tersebut, beliau juga menggambarkan sebuah diagram untuk sangat lebih memudahkan pembaca memahami apa yang beliau tulis dengan cepat dan efektif.
            Buku ini saya kira sangat cocok hanya bagi kalangan para akademisi, atau para mahasiswa dan lain sebagainya. Buku ini tidak cocok bagi masyarakat umum. Hal ini disebabkan penggunaan bahasa dalam buku ini tidak menggunakan bahasa populer yang mudah dipahami masyarakat, melainkan menggunakan bahasa-bahasa ilmiah, ditambah lagi dengan penggunaan bahasa asing (Inggris).
            Kelebihan daripada buku ini adalah pembahasannya yang singkat atau sedikit namun begitu padat berisi pengetahuan. Juga terdapat penggunaan penebalan huruf sebagai penekanan terhadap apa yang perlu dipahami dari penjelasan tersebut. Kemudian adalah ke-konsisten-an penulis dalam penggunaan kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Selain itu, terdapat daftar rujukan di akhir pembahasan, per bagian. Terakhir, kekayaan dalam mencantumkan pendapat para tokoh-tokoh.
            Terntunya, di samping ada kelebihan pasti ada kekurangan. Adapun kekurangan dalam buku ini adalah seperti lumrahnya kesalahan dalam banyak penulisan, yakni masih terdapat kata-kata typo, baik itu salah ketik seperti di halaman v, penulisan kata “hakekat” tertulis menjadi “kakekat”. Pada daftar isi juga demikian, penulisan kata “masalah” tertulis menjadi maslah”. Selain itu penggunaan kata “di” yang kurang tepat. Misalnya di halaman 1, penggunaan “di” yang seharusnya “dilihat” tertulis “di lihat”, dan seterusnya.