A.
PENDAHULUAN
Sudah
tidak dapat dipungkiri saat ini, fenomena-fenomena asing terjadi, dengan
dekadensi moral anak bangsa akhir-akhir ini, dimulai dari tayangan-tayangan
televisi yang menyuguhkan aksi selebriti, ataupun tayangan dengan sejuta
sensasi, yang mengarah kepada pornografi dan pornoaksi. Aksi pornografi dan
pornoaksi di Indonesia sudah dalam kategori memprihatinkan, pelecehan seksual
sering terjadi, pemerkosaan ada di sana-sini, bahkan membuka aurat menjadi tradisi (Mubarok: 2010).
Pengaruh
globalisasi memang tidak dapat dihindari bahkan dunia saat ini dikuasai oleh
teknologi dan informasi di mana rata-rata orang Barat yang menguasai. Akibatnya
kita sulit untuk memberikan filter terhadap media yang setiap hari, hanya
mempropagandakan artis dengan menu horror, kekerasan dan pornografi.
Pornografi
dan pornoaksi memang tidak terlepas dari pembahasan masalah aurat. Islam dalam
hal ini memberikan banyak penjelasan, salah satunya adalah Ramli (2011: 80)
dalam kitab beliau “Syarhu Sittin
Mas’alah” mengenai menutup aurat:
بما
يمنع إدراك لون البشرة، ولو كان خاليا في ظلمة
“Menutup aurat yaitu
dengan sesuatu yang bisa menutupi warna kulit, meskipun dia sendirian di tempat
yang gelap”.
Jadi jelas, untuk menutup aurat ini, tentu sangatlah menjadi
keharusan bagi tiap pribadi, bahkan di tempat yang sunyi, karena itu adalah
tanda orang yang bisa menjaga diri. Dan di dalam pembahasan aurat ini tentu
tidak terlepas bagaimana dan seperti apa berpakaian yang memang dianjurkan
dalam Islam, sebab akhir-akhir ini banyak muncul berbagai jenis pakaian yang
menjadi trend di masyarakat awam, seperti penggunaan jilbab yang hanya menutup
bagian kepala dan leher saja, tidak sampai menutupi dada, pakaian yang kentat
sehingga membentuk lekuk tubuh seseorang, pakaian yang menutupi aurat, akan
tetapi kain yang digunakan transparan, memakai jilbab yang menutup aurat,
tetapi menggunakan celana yang ketat, bahkan menggunakan pakaian yang ketat dan
penggunaan jilbab yang hanya sampai leher saja sehingga menonjolkan payudaranya,
yang sering disebut dengan jilboobs, yang sangat mengumbar aurat sehingga masuk
dalam ranah pornografi. Dan pertanyaan besarnya adalah bagaimana Al-Quran
menjawab fenomena yang terjadi pada masyarakat dan solusi apa yang ditawarkan
oleh Al-Quran?
B.
PEMBAHASAN
1.
Definisi
Jilboobs adalah sebutan untuk menyindir
wanita yang mengenakan jilbab namun memakai pakaian yang membuat bentuk tubuh mereka
hingga terlihat jelas. Jilboobs biasanya dicirikan oleh penggunaan jilbab yang
pendek, baju atasan atau celana yang ketat, dan pakain yang transparan. Jilboobs
diadopsi dari gabungan kata jilbab dan boobs. (Wikipedia, 13/5/16)
Makna dari kata jilbab di atas beberapa ulama
berbeda pendapat dalam mengemukakannya, seperti:
Menurut
As-Suyutii (2005: 523), dalam Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul
Jilid 2 “Jilbab ialah kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi
seluruh tubuhnya.
Menurut
Qurthubi (2009: 583), dalam Tafsir Al-Qurthubi “Jilbab ialah pakaian
yang lebih besar dari tudung kepala.
Menurut
Shihab (2002: 533), dalam Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian
Al-Qur’an “Jilbab ialah pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang
dipakainya.
Sedangkan
boobs ialah payudara (Wikipedia, 13/5/16)
2.
Sebab-sebab Jilboobs
Permasalahan
tentang adanya jilboobs ini tidak hanya datang begitu saja, akan tetapi ada
sebab-sebab mengapa jilboobs ini terjadi yakni,
a.
Perkembangan teknologi yang pesat
b.
Lingkungan Masyarakat (Demontration
effect)
c.
Pergaulan
d.
Kualitas pendidikan yang rendah
e.
Kurangnya iman dan taqwa
f.
Rendahnya kesadaran akan kesopanan.
(inlifenurse.wordpress.com, 13/5/16).
3.
Dampak Jilboobs
Akibat yang ditimbulkan oleh jilboobs ialah:
a. Dampak bagi Wanita
Dampak bagi seorang wanita ketika ia
mengenakan busana yang tidak syar’i yang minim dan serba terbuka, adalah
berkurangnya keimannan, terancamnya keselamatan dirinya dari berbagai macam
kejahatan, dan turunnya harga diri seorang wanita yang membuka aurat.
b. Dampak bagi Laki – laki
Sedangkan dampak bagi kaum laki-laki dari perbuatan pamer aurat ini
juga dapat menurunkan keimanan ketika seorang muslim tidak mampu menahan
pandangannya, dapat memberi peluang perbuatan kejahatan, memberikan peluang
zina, perselingkuhan dan lain sebagainya.
c. Dampak bagi Anak-anak
Untuk dampak negatif perbuatan yang membuka aurat di tempat umum
bagi anak-anak yaitu dapat merusak akhlak mereka, merusak pendidikan anak.
Karena anak akan merekam apa yang ia lihat disekitarnya, ketika seorang anak terbisa melihat kemaksiatan yang dianggap
biasa, dikhawatirkan kelak ia akan menirunya tanpa tahu dan sadar bahwa
itu adalah perbuatan maksiat yang terlarang.
d. Dampak bagi Lingkungan
Sedangkan dampak negatif dari perbuatan membuka aurat ini bagi
lingkungan adalah tersebarnya bencana-bencana yang disebabkan perbuatan maksiat
yang sudah merata. Karena bahwasannya Allah menurunkan adzab di dunia diakibatkan
oleh perbutan dosa-dosa anak adam. (hermantoprabowo.blogspot.co.id, 13/5/16).
4.
Solusi Al-Quran terhadap Jilboobs
Al-Quran telah menjelasakan tentang solusi yang memerintahkan kita untuk menutup aurat. Allah SWT Berfirman dalam surah An-Nur ayat
31:
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...
Menurut Shaleh (2000: 383), dalam Asbaabun
Nuzuul; Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran Edisi Kedua:
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Asma’ binti Murtsid, pemilik kebun
kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa
berkain panjang sehingga keliatan gelang-gelang kakinya. Demikian juga dada dan
sanggul-sanggul mereka keliatan. Berkatalah Asma’: “Alangkah buruknya
(pemandangan) ini. Turunnya ayat ini (Q.S. 24 An-Nur: 31) sampai, ... ‘auraatin
nisaa’ ... (... aurat wanita...) berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang
memerintahkan kepada kaum Mukminat untuk menutup aurat mereka.
Menurut Ash-Shabuni (2011: 614-615), dalam Shafwatut
Tafasir; Tafsir-Tafsir Pilihan Jilid 3:
Katakanlah juga kepada wanita-wanita mukmin,
hendaknya mereka menahan pandangannya dari memandang suatu yang tidak halal
bagi mereka, hendaknya mereka menjaga kemaluannya dari zina dan dari
menampakkan aurat. Allah SWT
menguatkan perintah kepada wanita-wanita mukmin untuk memejamkan mata dan
menjaga kemaluan. Allah menambah perintah kepada mereka dibandingkan kepada
laki-laki, dengan melarang mereka menampakkan perhiasan, kecuali bagi mahram
dan kerabat. Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan kepada lelaki lain,
kecuali yang tampak tanpa disengaja dan tanpa niat yang buruk. Yakni janganlah
mereka manampakkan apa pun dari perhiasan kepada laki-laki lain, kecuali yang
tidak dapat disembunyikan, sebagaimana Ibnu Mas’ud berkata: perhiasan ada dua.
Ada perhiasan yang boleh dilihat oleh suami, yaitu cincin dan gelang tangan.
Ada perhiasan yang boleh dilihat oleh lelaki lain, yakni pakaian yang tampak.
Dan hendaknya mereka menjatuhkan kain kerudung
yaitu tutup kepala ke dada mereka agar tidak ada bagian dari leher dan dada
yang tampak untuk menolak kejahatan orang-orang jahat.
Menurut Ath-Thabari (2009: 97-109), dalam Tafsir Ath-Thabari Jilid 19:
Wahai Muhammad katakanlah kepada wanita beriman untuk menahan pandangan
dari pandangan yeng dibenci oleh Allah, sebagimana larangan Allah untuk
melihatnya. Dan menjaga kemaluan mereka dengan pakaian yang melindunginya dari pandangan
orang yang tidak berhak melihatnya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan
mereka kepada orang yang bukan muhrimnya. Perhiasan ada dua, yang pertama ialah
perhiasan yang tidak tampak, seperti gelang kaki, gelang, kalung, dan bandul.
Yang kedua ialah perhiasan yang nampak, terdapat perbedaan pendapat dalam
memaknai ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimasud adalah perhiasan baju
yang nampak, sebagian menyatakan yang dimaksud ialah celak mata, cincin,
gelang, dan wajah. Sebagian juga mengatakan yang dimaksud ialah telapak tangan
dan wajah. Dan hendaklah mereka memanjangkan kerudung mereka hingga ke dada.
Allah juga berfirman dalam surah Al-Ahzab
ayat 59:
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Menurut Shaleh (2000: 443), dalam Asbaabun
Nuzuul; Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran Edisi Kedua:
Dalam suatu
riwayat dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk
buang hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafikin menggangu dan menyakiti
mereka. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW sehingga beliau pun menegur kaum
munafikin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat
ini (Q.S. Al-Ahzab:59) sebagai perintah untuk berpakain tertutup agar berbeda
dari hamba sahaya.
Adapun tentang tafsir ayat di atas, yakni Q.S. Al-Ahzab ayat 59
penulis akan mencantumkan beberapa mufassir yang menafsirkan ayat tersebut.
Menurut Qurthubi (2009: 584-588), dalam Tafsir Al-Qurthubi:
Allah SWT memerintahkan seluruh wanita untuk
menutupi tubuhnya dengan pakaian yang panjang, dan pakaian yang dikenakannya
juga harus longgar hingga tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya. Kecuali, jika
wanita itu sedang berada dalam rumahnya saja bersama suaminya, maka mereka
boleh mengenakan pakaian apa saja yang mereka sukai. Sebab suaminya berhak
untuk menikmati apa saja yang dimiliki oleh istrinya sebagaimanapun ia mau. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal pada firman ini adalah
para wanita yang merdeka, yakni agar dapat dibedakan dengan para hamba sahaya. Dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang adalah penghibur hati bagi
para wanita yang tidak mengenakan jilbab sebelum diturunkannya ayat ini, dimana
Allah SWT akan mengampuni ketidaktahuan mereka dan akan tetap menyayangi
mereka.
Menurut Ath-Thabari (2009: 248-252),
dalam Tafsir Ath-Thabari:
Yang dimaksud dengan hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka adalah menutup wajah
dan kepala mereka, sehingga tidak ada yang tampak melainkan satu mata. Ada juga
yang berpendapat menjadikannya cadar. Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak terganggu, maksudnya adalah
mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh membuat mereka lebih mudah dikenali oleh
orang-orang yang mereka lewati, sehingga orang-orang tahu bahwa mereka bukan
budak. Maka orang-orang enggan menggangu mereka dengan ucapan yang tidak baik,
atau tidak nyaman. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
maksudnya adalah Allah SWT Maha Pengampun atas perbuatan mereka, yaitu tidak
mengulurkan jilbab ke tubuh mereka, dan Allah Maha Menyayangi mereka sehingga
tidak mengadzab mereka sesudah mereka bertobat dengan mengurlurkan jilbab ke
seluruh tubuh mereka.
Menurut
Shihab (2002: 533), dalam Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian
Al-Qur’an:
Yakni mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh
mereka yang demikian itu menjadika mereka lebih mudah dikenali sebagai wanita-wanita
terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah atau sebagai wanita-wanita
merdeka. Sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT
senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalau kita lihat sudah jelas bahwasanya Al-Quran telah memberikan
solusi bagi wanita, untuk selalu menutup auratnya. Akan tetapi, banyak orang
awam yang hanya memaknai ayat tersebut sekedar menutup auratnya saja, tetapi
tidak mengetahui bagaimana pakaian yang benar dalam menutup aurat tersebut.
Dengan ini maka ada beberapa kriteria pakaian dan jilbab yang dibenarkan oleh
syariat.
Menurut Abdullah (2005: 106-109), dalam Hak & Kewajiban
Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah:
a)
Jilbab tersebut harus benar-benar menutup
seluruh tubuh. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah SWT.
š
59. ...hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka...(Q.S.
Al-Ahzaab: 59)
Yang dimaksud jilbab di sini adalah baju
yang lebar yang menutupi seluruh badan, yakni memanjangkannya. Dengan demikian,
hijab menurut Islam dapat menutupi seluruh tubuh.
b)
Kain
yang dipergunakan harus tebal dan tidak tipis, serta tidak transparan, karena
tujuan dari jilbab adalah menutupi seluruh tubuh. Oleh karena itu, jika jilbab
tidak menutupi seluruh tuh, maka ia tidak disebut jilbab.
c)
Jilbab
yang dipergunakan tidak ditujukan menjadi hiasan atau dandanan yang memiliki
warna yang mencolok sehingga menarik perhatian banyak orang. Yang demikian itu
didasarkan pada firman Allah SWT.
Ÿ
31. ...dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya... (Q.S. An-Nur: 31)
Jika jilbab itu menjadi hiasan, maka tidak
boleh dipergunakan dan tidak pula disebut sebagai jilbab, karena menggunakan
jilbab ialah agar menghalangi terlihatnya perhiasan (aurat) bagi laki-laki yang
bukan mahram.
d)
Jilbab
dan pakaian itu harus lebar dan tidak sempit sehingga tidak memperlihatkan
lekukan badan serta tidak juga menggambarkan aurat dan memperlihatkan
bagian-bagian yang bisa mengundang fitnah.
e)
Pakaian
yang dipergunakan itu tidak boleh diberi parfum yang bisa membangkitkan nafsu
birahi laki-laki. Yang demikian itu didasarkan pada sabda nabi Muhammad SAW.
إِنَّ
المَرْأَةَ إِذَا السْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى القَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا
فَهِيَ زَانِيَةٌ.
“Sesungguhnya wanita jika memakai wewangian lalu berjalan melewati
suatu kaum dengan maksud agar mereka bisa mencium baunya, berarti dia seorang
pezina.”
f)
Pakaian
yang dipergunakan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Yang demikian itu
didasarkan pada hadits Abu Hurairah.
لَعَنَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةً المَرْأَةِ,
وَالمَرْأَةُ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ.
“Nabi Muhammad
SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang
memakai pakaian laki-laki.”
C.
PENUTUP
Jadi,
yang dimaksud dengan jilboobs ialah sebutan untuk menyindir wanita yang mengenakan jilbab namun memakai pakaian yang membuat bentuk tubuh terlihat
jelas.
Terjadinya jilboobs disebabkan oleh perkembangan
teknologi yang pesat, lingkungan masyarakat (Demontration effect), pergaulan,
kualitas pendidikan yang rendah, kurangnya iman dan taqwa, rendahnya kesadaran
akan kesopanan.
Fenomena jilboobs ini memberikan
dampak negatif bagi para wanita tersendiri, bagi para pria, bagi anak-anak, dan
juga berdampak bagi lingkungan.
Al-Quran telah memberikan solusi
tentang bagaimana seseorang wanita itu untuk menutup auratnya. Sebagaimana
firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 59, surah An-Nur ayat 31.
Adapaun pakaian yang memang
dibenarkan syariat untuk menutup aurat adalah jilbab yang digunakan harus
menutupi seluruh tubuh, kain yang digunakan harus tebal, tidak tipis dan tidak
transparan, jilbab yang digunakan tidak untuk menjadi hiasan dengan memberi
warna yang terlalu mencolok, jilbab yang digunakan harus lebar dan tidak
sempit, pakaian yang digunakan tidak memakai wangi-wangian yang mengundang
nafsu birahi laki-laki, dan pakaian yang digunakan tidak menyerupai pakaian
laki-laki.
Maka dari itu, hendaklah kita
menggunakan jilbab yang sebenarnya jilbab yang telah ditentukan oleh syariat..
DAFTAR
PUSTAKA
A. Buku
Al-Mahalli,
Jalaluddin & As-Suyuti, Jalaluddin, 2005, Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul Jilid 2, Bandung:
Sinar Baru Algesindo.
Al-Qurthubi,
Syaik Imam, 2009, Tafsir Al-Qurthubi, Jakarta: Pustaka Azzam.
Ash- Shabuni, Syaikh Muhammad Ali,
2011, Shafwatut Tafasir; Tafsir-Tafsir Pilihan Jilid 3, Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar.
Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah,
Abdullah, 2005, Hak & Kewajiban Wanita Muslimah
Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Mubarak, Zaki, 2010, Teks Syarhil
Quran.
Muhammad bin
Jarir Ath-Thabari, Abu Ja’far, 2009, Tafsir Ath-Thabari, Jakarta: Pustaka Azzam.
Ramli, Syaikh Ahmad, 2011, Syarhu
Sittin Mas’alah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.
Shaleh, K. H. Q. & Dahlan, H. A.
A. Dkk., 2000, Asbabun Nuzul; Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran Edisi Kedua, Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
Shihab,
M. Quraish, 2002, Tafsir
Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.
B. Internet
Decade, Adam, Dampak Gaya
Berpakaian Remaja Masa Kini.
(https://inlifenurse.wordpress.com/2015/06/14/dampak-gaya-berpakaian-remajamasa-kini/)
dikutip pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 05:49 WIB.
Prabowo, Hermanto, Dampak
Muslimah Yang Tidak Menutup Auratnya. (http://hermantoprabowo.blogspot.co.id/2015/01/dampak-muslimah-yang-tidak-menutup.html)
dikutip pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 06:00 WIB.
...,
Definisi Jilboobs. (https://id.wikipedia.org/wiki/Jilboobs) dikutip pada tanggal 13 Mei 2016
pukul 23:30 WIB.
keren bos
ReplyDeleteThanks
ReplyDelete