Sunday, May 22, 2016

PENGARUH JILBOOBS TERHADAP MORAL ANAK BANGSA DAN SOLUSINYA PERSPEKTIF AL-QURAN



  A.    PENDAHULUAN
Sudah tidak dapat dipungkiri saat ini, fenomena-fenomena asing terjadi, dengan dekadensi moral anak bangsa akhir-akhir ini, dimulai dari tayangan-tayangan televisi yang menyuguhkan aksi selebriti, ataupun tayangan dengan sejuta sensasi, yang mengarah kepada pornografi dan pornoaksi. Aksi pornografi dan pornoaksi di Indonesia sudah dalam kategori memprihatinkan, pelecehan seksual sering terjadi, pemerkosaan ada di sana-sini, bahkan membuka aurat  menjadi tradisi (Mubarok: 2010).
Pengaruh globalisasi memang tidak dapat dihindari bahkan dunia saat ini dikuasai oleh teknologi dan informasi di mana rata-rata orang Barat yang menguasai. Akibatnya kita sulit untuk memberikan filter terhadap media yang setiap hari, hanya mempropagandakan artis dengan menu horror, kekerasan dan pornografi.
Pornografi dan pornoaksi memang tidak terlepas dari pembahasan masalah aurat. Islam dalam hal ini memberikan banyak penjelasan, salah satunya adalah Ramli (2011: 80) dalam kitab beliau “Syarhu Sittin Mas’alah” mengenai menutup aurat:
بما يمنع إدراك لون البشرة، ولو كان خاليا في ظلمة
“Menutup aurat yaitu dengan sesuatu yang bisa menutupi warna kulit, meskipun dia sendirian di tempat yang gelap”.
Jadi jelas, untuk menutup aurat ini, tentu sangatlah menjadi keharusan bagi tiap pribadi, bahkan di tempat yang sunyi, karena itu adalah tanda orang yang bisa menjaga diri. Dan di dalam pembahasan aurat ini tentu tidak terlepas bagaimana dan seperti apa berpakaian yang memang dianjurkan dalam Islam, sebab akhir-akhir ini banyak muncul berbagai jenis pakaian yang menjadi trend di masyarakat awam, seperti penggunaan jilbab yang hanya menutup bagian kepala dan leher saja, tidak sampai menutupi dada, pakaian yang kentat sehingga membentuk lekuk tubuh seseorang, pakaian yang menutupi aurat, akan tetapi kain yang digunakan transparan, memakai jilbab yang menutup aurat, tetapi menggunakan celana yang ketat, bahkan menggunakan pakaian yang ketat dan penggunaan jilbab yang hanya sampai leher saja sehingga menonjolkan payudaranya, yang sering disebut dengan jilboobs, yang sangat mengumbar aurat sehingga masuk dalam ranah pornografi. Dan pertanyaan besarnya adalah bagaimana Al-Quran menjawab fenomena yang terjadi pada masyarakat dan solusi apa yang ditawarkan oleh Al-Quran?
  B.     PEMBAHASAN
1.      Definisi
Jilboobs adalah sebutan untuk menyindir wanita yang mengenakan jilbab namun memakai pakaian yang membuat bentuk tubuh mereka hingga terlihat jelas. Jilboobs biasanya dicirikan oleh penggunaan jilbab yang pendek, baju atasan atau celana yang ketat, dan pakain yang transparan. Jilboobs diadopsi dari gabungan kata jilbab dan boobs. (Wikipedia, 13/5/16)

Makna dari kata jilbab di atas beberapa ulama berbeda pendapat dalam mengemukakannya, seperti:
Menurut As-Suyutii (2005: 523), dalam Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul Jilid 2 “Jilbab ialah kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.
Menurut Qurthubi (2009: 583), dalam Tafsir Al-Qurthubi “Jilbab ialah pakaian yang lebih besar dari tudung kepala.
Menurut Shihab (2002: 533), dalam Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an “Jilbab ialah pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya.
Sedangkan boobs ialah payudara (Wikipedia, 13/5/16)

2.      Sebab-sebab Jilboobs
Permasalahan tentang adanya jilboobs ini tidak hanya datang begitu saja, akan tetapi ada sebab-sebab mengapa jilboobs ini terjadi yakni,
a.       Perkembangan teknologi yang pesat
b.      Lingkungan Masyarakat (Demontration effect)
c.       Pergaulan
d.      Kualitas pendidikan yang rendah
e.       Kurangnya iman dan taqwa
f.       Rendahnya kesadaran akan kesopanan. (inlifenurse.wordpress.com, 13/5/16).
3.      Dampak Jilboobs
Akibat yang ditimbulkan oleh jilboobs ialah:
a.     Dampak bagi Wanita
         Dampak bagi seorang wanita ketika ia mengenakan busana yang tidak syar’i yang minim dan serba terbuka, adalah berkurangnya keimannan, terancamnya keselamatan dirinya dari berbagai macam kejahatan, dan turunnya harga diri seorang wanita yang membuka aurat.
b.     Dampak bagi Laki – laki
         Sedangkan dampak bagi kaum laki-laki dari perbuatan pamer aurat ini juga dapat menurunkan keimanan ketika seorang muslim tidak mampu menahan pandangannya, dapat memberi peluang perbuatan kejahatan, memberikan peluang zina, perselingkuhan dan lain sebagainya.
c.      Dampak bagi Anak-anak
         Untuk dampak negatif perbuatan yang membuka aurat di tempat umum bagi anak-anak yaitu dapat merusak akhlak mereka, merusak pendidikan anak. Karena anak akan merekam apa yang ia lihat disekitarnya, ketika seorang  anak terbisa melihat kemaksiatan yang dianggap biasa, dikhawatirkan kelak ia akan menirunya tanpa tahu dan sadar bahwa itu adalah perbuatan maksiat yang terlarang.  
d.     Dampak bagi Lingkungan
         Sedangkan dampak negatif dari perbuatan membuka aurat ini bagi lingkungan adalah tersebarnya bencana-bencana yang disebabkan perbuatan maksiat yang sudah merata. Karena bahwasannya Allah menurunkan adzab di dunia diakibatkan oleh perbutan dosa-dosa anak adam. (hermantoprabowo.blogspot.co.id, 13/5/16).

4.      Solusi Al-Quran terhadap Jilboobs
     Al-Quran telah menjelasakan tentang solusi yang memerintahkan kita untuk menutup aurat. Allah SWT Berfirman dalam surah An-Nur ayat 31:

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...
     Menurut Shaleh (2000: 383), dalam Asbaabun Nuzuul; Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran Edisi Kedua:
               Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Asma’ binti Murtsid, pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang sehingga keliatan gelang-gelang kakinya. Demikian juga dada dan sanggul-sanggul mereka keliatan. Berkatalah Asma’: “Alangkah buruknya (pemandangan) ini. Turunnya ayat ini (Q.S. 24 An-Nur: 31) sampai, ... ‘auraatin nisaa’ ... (... aurat wanita...) berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang memerintahkan kepada kaum Mukminat untuk menutup aurat mereka.

     Menurut Ash-Shabuni (2011: 614-615), dalam Shafwatut Tafasir; Tafsir-Tafsir Pilihan Jilid 3:
               Katakanlah juga kepada wanita-wanita mukmin, hendaknya mereka menahan pandangannya dari memandang suatu yang tidak halal bagi mereka, hendaknya mereka menjaga kemaluannya dari zina dan dari menampakkan aurat. Allah SWT menguatkan perintah kepada wanita-wanita mukmin untuk memejamkan mata dan menjaga kemaluan. Allah menambah perintah kepada mereka dibandingkan kepada laki-laki, dengan melarang mereka menampakkan perhiasan, kecuali bagi mahram dan kerabat. Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan kepada lelaki lain, kecuali yang tampak tanpa disengaja dan tanpa niat yang buruk. Yakni janganlah mereka manampakkan apa pun dari perhiasan kepada laki-laki lain, kecuali yang tidak dapat disembunyikan, sebagaimana Ibnu Mas’ud berkata: perhiasan ada dua. Ada perhiasan yang boleh dilihat oleh suami, yaitu cincin dan gelang tangan. Ada perhiasan yang boleh dilihat oleh lelaki lain, yakni pakaian yang tampak. Dan hendaknya mereka menjatuhkan kain kerudung yaitu tutup kepala ke dada mereka agar tidak ada bagian dari leher dan dada yang tampak untuk menolak kejahatan orang-orang jahat.

     Menurut Ath-Thabari (2009: 97-109), dalam Tafsir Ath-Thabari Jilid 19:
               Wahai Muhammad katakanlah kepada wanita beriman untuk menahan pandangan dari pandangan yeng dibenci oleh Allah, sebagimana larangan Allah untuk melihatnya. Dan menjaga kemaluan mereka dengan pakaian yang melindunginya dari pandangan orang yang tidak berhak melihatnya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kepada orang yang bukan muhrimnya. Perhiasan ada dua, yang pertama ialah perhiasan yang tidak tampak, seperti gelang kaki, gelang, kalung, dan bandul. Yang kedua ialah perhiasan yang nampak, terdapat perbedaan pendapat dalam memaknai ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimasud adalah perhiasan baju yang nampak, sebagian menyatakan yang dimaksud ialah celak mata, cincin, gelang, dan wajah. Sebagian juga mengatakan yang dimaksud ialah telapak tangan dan wajah. Dan hendaklah mereka memanjangkan kerudung mereka hingga ke dada.

     Allah juga berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59:
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

     Menurut Shaleh (2000: 443), dalam Asbaabun Nuzuul; Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran Edisi Kedua:
               Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk buang hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafikin menggangu dan menyakiti mereka. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW sehingga beliau pun menegur kaum munafikin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (Q.S. Al-Ahzab:59) sebagai perintah untuk berpakain tertutup agar berbeda dari hamba sahaya.

Adapun tentang tafsir ayat di atas, yakni Q.S. Al-Ahzab ayat 59 penulis akan mencantumkan beberapa mufassir yang menafsirkan ayat tersebut.
           Menurut Qurthubi (2009: 584-588), dalam Tafsir Al-Qurthubi:
   Allah SWT memerintahkan seluruh wanita untuk menutupi tubuhnya dengan pakaian yang panjang, dan pakaian yang dikenakannya juga harus longgar hingga tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya. Kecuali, jika wanita itu sedang berada dalam rumahnya saja bersama suaminya, maka mereka boleh mengenakan pakaian apa saja yang mereka sukai. Sebab suaminya berhak untuk menikmati apa saja yang dimiliki oleh istrinya sebagaimanapun ia mau. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal pada firman ini adalah para wanita yang merdeka, yakni agar dapat dibedakan dengan para hamba sahaya. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang adalah penghibur hati bagi para wanita yang tidak mengenakan jilbab sebelum diturunkannya ayat ini, dimana Allah SWT akan mengampuni ketidaktahuan mereka dan akan tetap menyayangi mereka.

           Menurut Ath-Thabari (2009: 248-252), dalam Tafsir Ath-Thabari:
   Yang dimaksud dengan hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka adalah menutup wajah dan kepala mereka, sehingga tidak ada yang tampak melainkan satu mata. Ada juga yang berpendapat menjadikannya cadar. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak terganggu, maksudnya adalah mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh membuat mereka lebih mudah dikenali oleh orang-orang yang mereka lewati, sehingga orang-orang tahu bahwa mereka bukan budak. Maka orang-orang enggan menggangu mereka dengan ucapan yang tidak baik, atau tidak nyaman. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang maksudnya adalah Allah SWT Maha Pengampun atas perbuatan mereka, yaitu tidak mengulurkan jilbab ke tubuh mereka, dan Allah Maha Menyayangi mereka sehingga tidak mengadzab mereka sesudah mereka bertobat dengan mengurlurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.

Menurut Shihab (2002: 533), dalam Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an:
   Yakni mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu menjadika mereka lebih mudah dikenali sebagai wanita-wanita terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah atau sebagai wanita-wanita merdeka. Sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalau kita lihat sudah jelas bahwasanya Al-Quran telah memberikan solusi bagi wanita, untuk selalu menutup auratnya. Akan tetapi, banyak orang awam yang hanya memaknai ayat tersebut sekedar menutup auratnya saja, tetapi tidak mengetahui bagaimana pakaian yang benar dalam menutup aurat tersebut. Dengan ini maka ada beberapa kriteria pakaian dan jilbab yang dibenarkan oleh syariat.
Menurut Abdullah (2005: 106-109), dalam Hak & Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah:
a)       Jilbab tersebut harus benar-benar menutup seluruh tubuh. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah SWT.
š
59. ...hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...(Q.S. Al-Ahzaab: 59)
     Yang dimaksud jilbab di sini adalah baju yang lebar yang menutupi seluruh badan, yakni memanjangkannya. Dengan demikian, hijab menurut Islam dapat menutupi seluruh tubuh.
b)      Kain yang dipergunakan harus tebal dan tidak tipis, serta tidak transparan, karena tujuan dari jilbab adalah menutupi seluruh tubuh. Oleh karena itu, jika jilbab tidak menutupi seluruh tuh, maka ia tidak disebut jilbab.
c)      Jilbab yang dipergunakan tidak ditujukan menjadi hiasan atau dandanan yang memiliki warna yang mencolok sehingga menarik perhatian banyak orang. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah SWT.
Ÿ
31. ...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya... (Q.S. An-Nur: 31)
     Jika jilbab itu menjadi hiasan, maka tidak boleh dipergunakan dan tidak pula disebut sebagai jilbab, karena menggunakan jilbab ialah agar menghalangi terlihatnya perhiasan (aurat) bagi laki-laki yang bukan mahram.
d)     Jilbab dan pakaian itu harus lebar dan tidak sempit sehingga tidak memperlihatkan lekukan badan serta tidak juga menggambarkan aurat dan memperlihatkan bagian-bagian yang bisa mengundang fitnah.
e)      Pakaian yang dipergunakan itu tidak boleh diberi parfum yang bisa membangkitkan nafsu birahi laki-laki. Yang demikian itu didasarkan pada sabda nabi Muhammad SAW.
إِنَّ المَرْأَةَ إِذَا السْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى القَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ.
“Sesungguhnya wanita jika memakai wewangian lalu berjalan melewati suatu kaum dengan maksud agar mereka bisa mencium baunya, berarti dia seorang pezina.”
f)       Pakaian yang dipergunakan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Yang demikian itu didasarkan pada hadits Abu Hurairah.
لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةً المَرْأَةِ, وَالمَرْأَةُ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ.
“Nabi Muhammad SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.”

  C.    PENUTUP
Jadi, yang dimaksud dengan jilboobs ialah sebutan untuk menyindir wanita yang mengenakan jilbab namun memakai pakaian yang membuat bentuk tubuh terlihat jelas.
Terjadinya jilboobs disebabkan oleh perkembangan teknologi yang pesat, lingkungan masyarakat (Demontration effect), pergaulan, kualitas pendidikan yang rendah, kurangnya iman dan taqwa, rendahnya kesadaran akan kesopanan.
Fenomena jilboobs ini memberikan dampak negatif bagi para wanita tersendiri, bagi para pria, bagi anak-anak, dan juga berdampak bagi lingkungan.
Al-Quran telah memberikan solusi tentang bagaimana seseorang wanita itu untuk menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 59, surah An-Nur ayat 31.
Adapaun pakaian yang memang dibenarkan syariat untuk menutup aurat adalah jilbab yang digunakan harus menutupi seluruh tubuh, kain yang digunakan harus tebal, tidak tipis dan tidak transparan, jilbab yang digunakan tidak untuk menjadi hiasan dengan memberi warna yang terlalu mencolok, jilbab yang digunakan harus lebar dan tidak sempit, pakaian yang digunakan tidak memakai wangi-wangian yang mengundang nafsu birahi laki-laki, dan pakaian yang digunakan tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Maka dari itu, hendaklah kita menggunakan jilbab yang sebenarnya jilbab yang telah ditentukan oleh syariat..

DAFTAR PUSTAKA
  A.    Buku
               Al-Mahalli, Jalaluddin & As-Suyuti, Jalaluddin, 2005, Terjemah Tafsir Jalalain     Berikut Asbabun Nuzul Jilid 2, Bandung: Sinar Baru Algesindo. 
Al-Qurthubi, Syaik Imam, 2009, Tafsir Al-Qurthubi, Jakarta: Pustaka Azzam.
Ash-               Shabuni, Syaikh Muhammad Ali, 2011, Shafwatut Tafasir; Tafsir-Tafsir Pilihan Jilid 3, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Abdullah, 2005, Hak & Kewajiban Wanita            Muslimah Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah, Jakarta: Pustaka Imam     Asy-Syafi’i.
                            Mubarak, Zaki, 2010, Teks Syarhil Quran.
Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Abu Ja’far, 2009, Tafsir Ath-Thabari, Jakarta:    Pustaka Azzam.
                            Ramli, Syaikh Ahmad, 2011, Syarhu Sittin Mas’alah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.
                           Shaleh, K. H. Q. & Dahlan, H. A. A. Dkk., 2000, Asbabun Nuzul; Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran Edisi Kedua, Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
                        Shihab, M. Quraish, 2002, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.
  B.     Internet
Decade, Adam, Dampak Gaya Berpakaian Remaja Masa Kini.
Prabowo, Hermanto, Dampak Muslimah Yang Tidak Menutup Auratnya.            (http://hermantoprabowo.blogspot.co.id/2015/01/dampak-muslimah-yang-tidak-menutup.html) dikutip pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 06:00 WIB. 
..., Definisi Jilboobs. (https://id.wikipedia.org/wiki/Jilboobs) dikutip pada tanggal 13 Mei 2016 pukul 23:30 WIB.


2 comments: