Thursday, May 26, 2016

Mafatihul Ghaib/Tafsir Kabir/Tafsir Ar-Razi karya al-Fakhr ar-Razi



  A.    Riwayat Hidup ar-Razi
Nama lengkapna adalah Abu Abdullah Muhammad Ibnu Umar Ibn al-Husin Ibn al-Hasan Ibn Ali al-Qurasy at-Taimi al-Bakri ath-Tabrastani ar-Razi. Gelarnya Fakhruddin, dan dikenal juga dengan Ibn alKhathib. Ia dilahirkan di Ray (nama tempat) tanggal 13 Ramadhan tahun 544 Hijriyah.
       Sungguh ia dewasa dengan menuntut ilmu dan ia melakukan mufassir ke tempat-tempat yang terkenal, sperti Khawarizmi, Khurasan dan benua yang terletak di belakang sungai. Ketika ia menyelesaikan belajar dengan bapknya yang man ia murid dari Imam al-Baghawi yang terkenal, ia berguru lagi dengan al-Kamal as-Sam’ani, al-Majdi al-Jaili, dan banyak lagi ulama yang sezaman dengan mereka.
        Berkat kesungguhan dan keuletannya dalam menuntut ilmu jadilah ar-Razi dikenal dengan pakar dalam ilmu logika pada masanya dan salah seorang imam dalam ilmu syar’i, ahli tafsir dan bahasa, sebagaiman ia juga dikenal sebagai ahli fiqih dalam mazhab as-Syafi’i.[1] Ar-Razi wafat di Harah pada Tahun 606 H. ia mempelajari ilmu-ilmu diniah dan ‘aqliah sehinga sangat menguasai ilmu logika dan filsafat serta menonjol dalam bidang ilmu kalam. Mengenai ilmu-ilmu tersebut ia telah menulis beberapa kitab, syarah dan ta’liqat, sehingga ia dipandang sebagai filosof pada masanya. Dan kitabnya menjadi rujukan penting bagi mereka yang menamakan dirinya sebagai filosof Islam.
  B.     Karya-karyanya
        Fakhruddin ar-Razi mempunyai banyak karangan, di antaranya:
1.      Mafatihul Ghaib (Tafsir Qur’an),
2.      Asrarut Tanzil wa Anwarut Ta’wil (Tafsir),
3.      Ihkamul Ahkam,
4.      Al-Muhassal fi Usulil Fiqh,
5.      Al-Burhan fi Qira’atil Qur’an,
6.      Durratut Tanzil Wa Gurratut Ta’wil fil Ayatil Mutasyabihat,
7.      Syarhul Isyarat wat Tanbihat li Ibn Sina,
8.      Ibtalul Qiyas,
9.      Syarhul Qonun li Ibn Sina,
10.  Al-bayan wal Burhan fir-Radi ‘ala Aliz Zaigi wat Tugyan,
11.  Ta’jizul Falasifah,
12.  Risalatul Jauhar,
13.  Risalatul Hudus,
14.  Kitab al-milal wan Nihal,
15.  Muhassalu Afkaril Mutaqoddimin wal Muta’akhkhirin minal Hukama wal Mutakallimin fi ‘ilmil Kalam, dan
16.  Syarhul Mufassal liz Zamakhsyari.
  C.    Metode Penafsirannya
       Kitab tafsir Mafatihul ghaib karangan ar-Razi ini terdiri dari delapan jilid yang tebal, dicetak dan tersebar dikalangan orang-orang yang berilmu. Kitab ini mendapat perhatian yang besar dari para pelajar al-Qur’an karena mengandung pembahasan yang didalamnya mencakup masalah-masalah keilmuan yang beraneka ragam sehinggan dikatakan: ia telah mengumpulkan semua yang aneh dan asing.
     Orang yang meneliti karya besar ini akan menemukan beberapa poin penting yang menarik perhatian diantaranya:
1.     Mengutamakan penyebutan hubungan antara surah-surah al-Qur’an dan ayat-ayatnya satu sama lain sehingga ia menjelaskan hikmah-hikmah yang terdapat dalam urutan-urutan al-Qur’an: yang diturunkan dari (tuhan) yang maha bijaksana lagi maha terpuji (QS Fushshilat [41]; 42).
2.      Sering mnyimpang ke pembahasan tentang ilmu matematika, filsafat, biologi dan yang lainnya.
3.    Membubuhkan banyak pendapat para filosof, ahli ilmu kalam, menolaknya mengikuti metode ahli sunnah dan para pengikutnya, ia selslu mengerahkan segala kemampuannya untuk menentang pemikiran orang-orang Mu’tazilah dan melemahkan dalil-dalil mereka.
4.    Kalau ia menemui sebuah ayat hukum, maka ia selalu menyebutkan semua mazhab puqaha. Akan tetapi, ia lebih cendrung kepada mazhab Syafi’i yang merupakan pegangannya dalam ibadah dan mu’amalat.
        Imam ar-Razi menambahkan dari apa-apa yang telah disebutkan di atas banyak masalah tentang ilmu al-Ushul, al-Balaghah, an-Nahwu dan yang lainnnya, sekalipun masalah ini dibahas tidak secara panjang lebar sebagaimana halnya pembahasan ilmu biologi, matematika dan filsafat..


           [1] Mani’ Abd Halim Mahmud, Metodologi Tafsir; Kajian Komprensif Metode Ahli Tafsir, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006), hlm. 320

Wednesday, May 25, 2016

SEJARAH ILMU MANTIQ DAN MANFAATNYA



SEJARAH ILMU MANTIQ
Logika adalah bahasa Latin berasal dari kata Logos yang berarti perkataan atau sabda. Istilah lain yang digunakan sebagai gantinya adalah mantiq, kata Arab yang diambil dari kata kerja nataqa yang berarti berkata atau berucap.[1]
       Istilah lain juga mengatakan bahwasanya logika berasal dari  bahasa Yunani, dari kata sifat Logike yang berhubungan dengan kata benda logos yang berarti perkataan atau sebagai manifestasi dari pikiran manusia. Secara etimologis dapatlah diartikan bahwa logika itu adalah ilmu yang mempelajari pikiran yang dinyatakan dalam bahasa.[2]
       Logika adalah ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah.[3]
      Dalam bahasa sehari-hari kita sering mendengar ungkapan serupa: alasanya tidak logis, argumentasinya tidak logis, kabar itu tidak logis. Yang dimaksud dengan logis adalah masuk akal, dan tidak logis adalah sebaliknya.[4]
       Mantiq disebut sebagai penyelidikan tentang dasar-dasar dan metode-metode berpikit benar, sedangkan dalam istilah lain, mantiq disebut sebagai hukum yang memelihara hati nurani dari kesalahan dalam berpikir.[5]
       Kata logika rupa-rupanya dipergunakan pertama kali oleh Zeno dari Citium. Kaum Sofis, Socrates dan plato harus dicatat sebagai perintis lahirnya logika. Logika lahir sebagai ilmu atas jasa Aristoteles, Theoprostus dan kaum Stoa.[6]
       Aristoteles meninggalkan enam buah buku yang oleh murid-muridnya diberi nama Organon. Buku tersebut adalah Categoriae (mengenai pengertian-pengertian), De Interpretatiae (mengenai keputusan-keputusan), Analitica Priora (tentang silogisme), Analitica Posteriora (mengenai pembuktian), Topika (mengenai berdebat) dan De Sophisticis Elenchis (mengenai kesalahan-kesalahan berpikir). Theoprostus mengembangkan logika Aristoteles ini, sedangkan kaum Stoa mengajukan bentuk-bentuk berpikir yang sistematis. Buku-buku inilah yang menjadi dasar logika tradisional.[7]
       Pada masa penerjemahan ilmu-ilmu Yunani ke dalam dunia Arab yang dimulai pada abad II Hijriah logika merupakan bagian yang amat menarik minat kaum muslimin. Selanjutnya logika dipelajari secara meriah dalam kalangan luas, menimbulkan berbagai pendapat dalam hubungannya dengan masalaha agama. Ibnu Salih dan Imam Nawawi menghukumi haram mempelajari mantiq sampai mendalam. Al-Ghazali menganjurkan dan menganggap baik, sedangkan menurut jumhur ulama membolehkan bagi orang-orang yang cukup akalnya dan kokoh imannya.[8]
       Filosofi Al-Kindi, mempelajari dan menyelidiki logika Yunani secara khusus dan studi ini dilakukan lebih mendalam oleh Al-Farabi. Ia mengadakan penyelidikan mendalam atas lafal dan menguji kaidah-kaidah mantiq dalam proposisi-proposisi kehidupan sehari-hari untuk membuktikan benar salahnya, merupakan suatu tindakan yang belum pernah dilakukan sebelumnya.[9]
       Selanjutnya logika mengalami dekadensi yang panjang. Logika menjadi sangat dangkal dan sederhana sekali. Masa itu dipergunakan buku-buku logika seperti Isasoge dari Porphirius, Fons Scientie dari John Damascenus, buku-buku Thomas Aquinas, kesemuanya mengembangkan logika Aristoteles.[10]
       Pada abad XIII sampai dengan abad XV tampillah Petrus Hispanus, Roger Bacon, Raymundus Lullus dan Wilhelm Ocham mengetengahkan logika yang berbeda sekali dengan metode Aristoteles yang kemudian dikenal dengan logika modern. Raymundua Lullus mengemukakan metode baru yang disebut Ars Magna, semcam aljabar pengertian dengan maksud membuktikan kebenaran-kebenaran tertinggi.[11]
       Penemuan-penemuan baru pada abad XVII dan XVIII ketika Francis Bacon mengembangkan metode deduktif, ia menyusun buku Novum Organum Scientiarum. W. Leibnitz menyusun logika aljabar untuk membikin sederhana pekerjaan akal serta memberikan kepastian. Emanuel Kant menemukan Logika Transendental (logika yang menyelidiki bentuk-bentuk pemikiran yang mengatasi batas pengalaan).[12]
       Pada abad XIX logika dipandang sebagai sekedar peristiwa psikologis dan metodis seperti yang diajarkan oleh W. Wund, J. Dewey dan M. Baldwin. Nama-nama seperti Feorge Boole, Bertrand Russel dan G. Frege harus dicatat sebagai tokoh yang banyak berjasa dalam kehidupan logika modern.[13]

MANFAAT ILMU MANTIQ
Manfaat mempelajari logika, agar dapat berpikir lebih nalar, kritis, tepat, runtut atau konsisten, mempelajari ilmu ini sungguh bermanfaat sekali untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. Melatih jiwa manusia agar dapat memperhalus jiwa pikirannya.
  2.  Mendidik kekuatan akal pikiran dan mengembangkannya yang sebaik-baiknya dengan melatih dan membiasakan mengadakan penelitian-penelitian tentang cara berpikir.
  3. Studi Logika mendidik kita berpikir jernih dan kritis.
  4. Logika memungkinkan kita melaksanakan disiplin intelektual yang diperlukan dalam menyimpulkan atau menarik kesimpulan.
  5. Logika membantu kita menginterpretasikan fakta dan pendapat orang lain secara memadai.
  6. Logika melatih kita tentang teknik-teknik menetapkan asumsi dan implikasi.
  7.  Logika membantu kita mendeteksi penalaran-penalaran yang keliru dan tidak jelas.
  8. Logika memancing pemikiran-pemikiran ilmiah dan reflektif.
  9. Mengenali dan menggunakan bentuk-bentuk umum tertentu dengan cara penarikan konklusi yang benar dan menghindari kesalahan-kesalahan yang bisa dijumpai.
  10. Dapat memperpanjang rangkaian penalaran itu untuk menyelesaikan problem-problem yang lebih kompleks.
  11.  Daya khayal semakin tinggi sehingga menjadi lebih kreatif.[14]
Adapun menurut pandangan lain bahwa manfaat logika adalah membantu manusia berpikir lurus, rfisien, tepat dan teratur untuk mendapatkan kebenaran dan menghindari kekeliruan. Dalam segala aktivitas berpikir dan bertindak, manusia mendasarkan diri atas prinsip ini. Logika menyampaikan kepada berpikir benar, lepas dari berbagai prasangka emosi dan keyakinan seseorang, karena itu ia mendidik menusia berpikir obyektid tegas dan berani, suatu sikap yang dibutuhkan dalam segala suasana dan tempat.[15]
Adapun penadapt yang lain bahwasanya manffat mempelajari logika adalah sebagai berikut:
1.      Pelajaran logika menyatakan, menyelaraskan dan mempergunakan prinsip-prinsip abstrak yang dapat diterapkan dalam semua lapangan ilmu pengetahuan lainnya, bahkan bagi pengetahuan ilmu filsafat merupakan ilmu yang harus dikuasai terlebih dahulu.
2.      Dapat menambah daya kemampuan berpikir abstrak manusia, dapat melatih dan mengembangkan daya pikir serta daya nalar manusia yang bermuara kepada tertib disiplin intelektual manusia.
3.      Dapat membimbing daya pemikirandan penalaran kita untuk tidak tersesat oleh suatu pola berpikir yang berdasarkan otoritas (kekusasaan).
4.      Dapat mengembangkan daya berpikir logis dan kritis manusia yang sangat dibutuhkan terutama bagi ilmuwan dan calon ilmuwan.[16]
5.      Dapat mengembangkan daya pikir imajinatif, kemampuan kreatif manusia dalam menghadapi fenomena hidup dan kehidupan di dunia ini.
6.      Dapat mengembangkan inisiatif manusia yang berdasarkan nalar dan berpikir kreatif tinggi dengan dukungan latar belakang potensial dan akademia yang baik.
7.      Dapat meningkatkan daya problem solving manusia dalam setiap problema hidup yang dihadaipinya.[17]



DAFTAR PUSTAKA
      Buku
Mundiri, Logika, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
Salam, Burhanuddin, Logika Formal, Jakarta: PT Bina Aksara, 1988.
Salam, Burhanuddin, Logika Material; Filsafat Ilmu Pengetahuan, Jakarta: PT Rineka       Cipta, 1997.

      Internet
Adhy, Manfaat Belajar Logika.



[1] Mundiri, Logika, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003, hal. 1
[2] Burhanuddin Salam, Logika Formal, Jakarta: PT Bina Aksara, 1988, hal. 1
[3] Mundiri, Logika... hal. 1-2
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid., hal. 3
[8]Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid., hal.4
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[15] Mundiri, Logika... hal. 17  
[16] Burhanuddin Salam, Logika... hal. 17
[17] Burhanuddin Salam, Logika Material; Filsafat Ilmu Pengetahuan, Jakarta: PT Rineka Cipta, hal. 4

Sunday, May 22, 2016

PENGARUH JILBOOBS TERHADAP MORAL ANAK BANGSA DAN SOLUSINYA PERSPEKTIF AL-QURAN



  A.    PENDAHULUAN
Sudah tidak dapat dipungkiri saat ini, fenomena-fenomena asing terjadi, dengan dekadensi moral anak bangsa akhir-akhir ini, dimulai dari tayangan-tayangan televisi yang menyuguhkan aksi selebriti, ataupun tayangan dengan sejuta sensasi, yang mengarah kepada pornografi dan pornoaksi. Aksi pornografi dan pornoaksi di Indonesia sudah dalam kategori memprihatinkan, pelecehan seksual sering terjadi, pemerkosaan ada di sana-sini, bahkan membuka aurat  menjadi tradisi (Mubarok: 2010).
Pengaruh globalisasi memang tidak dapat dihindari bahkan dunia saat ini dikuasai oleh teknologi dan informasi di mana rata-rata orang Barat yang menguasai. Akibatnya kita sulit untuk memberikan filter terhadap media yang setiap hari, hanya mempropagandakan artis dengan menu horror, kekerasan dan pornografi.
Pornografi dan pornoaksi memang tidak terlepas dari pembahasan masalah aurat. Islam dalam hal ini memberikan banyak penjelasan, salah satunya adalah Ramli (2011: 80) dalam kitab beliau “Syarhu Sittin Mas’alah” mengenai menutup aurat:
بما يمنع إدراك لون البشرة، ولو كان خاليا في ظلمة
“Menutup aurat yaitu dengan sesuatu yang bisa menutupi warna kulit, meskipun dia sendirian di tempat yang gelap”.
Jadi jelas, untuk menutup aurat ini, tentu sangatlah menjadi keharusan bagi tiap pribadi, bahkan di tempat yang sunyi, karena itu adalah tanda orang yang bisa menjaga diri. Dan di dalam pembahasan aurat ini tentu tidak terlepas bagaimana dan seperti apa berpakaian yang memang dianjurkan dalam Islam, sebab akhir-akhir ini banyak muncul berbagai jenis pakaian yang menjadi trend di masyarakat awam, seperti penggunaan jilbab yang hanya menutup bagian kepala dan leher saja, tidak sampai menutupi dada, pakaian yang kentat sehingga membentuk lekuk tubuh seseorang, pakaian yang menutupi aurat, akan tetapi kain yang digunakan transparan, memakai jilbab yang menutup aurat, tetapi menggunakan celana yang ketat, bahkan menggunakan pakaian yang ketat dan penggunaan jilbab yang hanya sampai leher saja sehingga menonjolkan payudaranya, yang sering disebut dengan jilboobs, yang sangat mengumbar aurat sehingga masuk dalam ranah pornografi. Dan pertanyaan besarnya adalah bagaimana Al-Quran menjawab fenomena yang terjadi pada masyarakat dan solusi apa yang ditawarkan oleh Al-Quran?
  B.     PEMBAHASAN
1.      Definisi
Jilboobs adalah sebutan untuk menyindir wanita yang mengenakan jilbab namun memakai pakaian yang membuat bentuk tubuh mereka hingga terlihat jelas. Jilboobs biasanya dicirikan oleh penggunaan jilbab yang pendek, baju atasan atau celana yang ketat, dan pakain yang transparan. Jilboobs diadopsi dari gabungan kata jilbab dan boobs. (Wikipedia, 13/5/16)

Makna dari kata jilbab di atas beberapa ulama berbeda pendapat dalam mengemukakannya, seperti:
Menurut As-Suyutii (2005: 523), dalam Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul Jilid 2 “Jilbab ialah kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.
Menurut Qurthubi (2009: 583), dalam Tafsir Al-Qurthubi “Jilbab ialah pakaian yang lebih besar dari tudung kepala.
Menurut Shihab (2002: 533), dalam Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an “Jilbab ialah pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya.
Sedangkan boobs ialah payudara (Wikipedia, 13/5/16)

2.      Sebab-sebab Jilboobs
Permasalahan tentang adanya jilboobs ini tidak hanya datang begitu saja, akan tetapi ada sebab-sebab mengapa jilboobs ini terjadi yakni,
a.       Perkembangan teknologi yang pesat
b.      Lingkungan Masyarakat (Demontration effect)
c.       Pergaulan
d.      Kualitas pendidikan yang rendah
e.       Kurangnya iman dan taqwa
f.       Rendahnya kesadaran akan kesopanan. (inlifenurse.wordpress.com, 13/5/16).
3.      Dampak Jilboobs
Akibat yang ditimbulkan oleh jilboobs ialah:
a.     Dampak bagi Wanita
         Dampak bagi seorang wanita ketika ia mengenakan busana yang tidak syar’i yang minim dan serba terbuka, adalah berkurangnya keimannan, terancamnya keselamatan dirinya dari berbagai macam kejahatan, dan turunnya harga diri seorang wanita yang membuka aurat.
b.     Dampak bagi Laki – laki
         Sedangkan dampak bagi kaum laki-laki dari perbuatan pamer aurat ini juga dapat menurunkan keimanan ketika seorang muslim tidak mampu menahan pandangannya, dapat memberi peluang perbuatan kejahatan, memberikan peluang zina, perselingkuhan dan lain sebagainya.
c.      Dampak bagi Anak-anak
         Untuk dampak negatif perbuatan yang membuka aurat di tempat umum bagi anak-anak yaitu dapat merusak akhlak mereka, merusak pendidikan anak. Karena anak akan merekam apa yang ia lihat disekitarnya, ketika seorang  anak terbisa melihat kemaksiatan yang dianggap biasa, dikhawatirkan kelak ia akan menirunya tanpa tahu dan sadar bahwa itu adalah perbuatan maksiat yang terlarang.  
d.     Dampak bagi Lingkungan
         Sedangkan dampak negatif dari perbuatan membuka aurat ini bagi lingkungan adalah tersebarnya bencana-bencana yang disebabkan perbuatan maksiat yang sudah merata. Karena bahwasannya Allah menurunkan adzab di dunia diakibatkan oleh perbutan dosa-dosa anak adam. (hermantoprabowo.blogspot.co.id, 13/5/16).

4.      Solusi Al-Quran terhadap Jilboobs
     Al-Quran telah menjelasakan tentang solusi yang memerintahkan kita untuk menutup aurat. Allah SWT Berfirman dalam surah An-Nur ayat 31:

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...
     Menurut Shaleh (2000: 383), dalam Asbaabun Nuzuul; Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran Edisi Kedua:
               Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Asma’ binti Murtsid, pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang sehingga keliatan gelang-gelang kakinya. Demikian juga dada dan sanggul-sanggul mereka keliatan. Berkatalah Asma’: “Alangkah buruknya (pemandangan) ini. Turunnya ayat ini (Q.S. 24 An-Nur: 31) sampai, ... ‘auraatin nisaa’ ... (... aurat wanita...) berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang memerintahkan kepada kaum Mukminat untuk menutup aurat mereka.

     Menurut Ash-Shabuni (2011: 614-615), dalam Shafwatut Tafasir; Tafsir-Tafsir Pilihan Jilid 3:
               Katakanlah juga kepada wanita-wanita mukmin, hendaknya mereka menahan pandangannya dari memandang suatu yang tidak halal bagi mereka, hendaknya mereka menjaga kemaluannya dari zina dan dari menampakkan aurat. Allah SWT menguatkan perintah kepada wanita-wanita mukmin untuk memejamkan mata dan menjaga kemaluan. Allah menambah perintah kepada mereka dibandingkan kepada laki-laki, dengan melarang mereka menampakkan perhiasan, kecuali bagi mahram dan kerabat. Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan kepada lelaki lain, kecuali yang tampak tanpa disengaja dan tanpa niat yang buruk. Yakni janganlah mereka manampakkan apa pun dari perhiasan kepada laki-laki lain, kecuali yang tidak dapat disembunyikan, sebagaimana Ibnu Mas’ud berkata: perhiasan ada dua. Ada perhiasan yang boleh dilihat oleh suami, yaitu cincin dan gelang tangan. Ada perhiasan yang boleh dilihat oleh lelaki lain, yakni pakaian yang tampak. Dan hendaknya mereka menjatuhkan kain kerudung yaitu tutup kepala ke dada mereka agar tidak ada bagian dari leher dan dada yang tampak untuk menolak kejahatan orang-orang jahat.

     Menurut Ath-Thabari (2009: 97-109), dalam Tafsir Ath-Thabari Jilid 19:
               Wahai Muhammad katakanlah kepada wanita beriman untuk menahan pandangan dari pandangan yeng dibenci oleh Allah, sebagimana larangan Allah untuk melihatnya. Dan menjaga kemaluan mereka dengan pakaian yang melindunginya dari pandangan orang yang tidak berhak melihatnya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kepada orang yang bukan muhrimnya. Perhiasan ada dua, yang pertama ialah perhiasan yang tidak tampak, seperti gelang kaki, gelang, kalung, dan bandul. Yang kedua ialah perhiasan yang nampak, terdapat perbedaan pendapat dalam memaknai ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimasud adalah perhiasan baju yang nampak, sebagian menyatakan yang dimaksud ialah celak mata, cincin, gelang, dan wajah. Sebagian juga mengatakan yang dimaksud ialah telapak tangan dan wajah. Dan hendaklah mereka memanjangkan kerudung mereka hingga ke dada.

     Allah juga berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59:
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

     Menurut Shaleh (2000: 443), dalam Asbaabun Nuzuul; Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran Edisi Kedua:
               Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk buang hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafikin menggangu dan menyakiti mereka. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW sehingga beliau pun menegur kaum munafikin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (Q.S. Al-Ahzab:59) sebagai perintah untuk berpakain tertutup agar berbeda dari hamba sahaya.

Adapun tentang tafsir ayat di atas, yakni Q.S. Al-Ahzab ayat 59 penulis akan mencantumkan beberapa mufassir yang menafsirkan ayat tersebut.
           Menurut Qurthubi (2009: 584-588), dalam Tafsir Al-Qurthubi:
   Allah SWT memerintahkan seluruh wanita untuk menutupi tubuhnya dengan pakaian yang panjang, dan pakaian yang dikenakannya juga harus longgar hingga tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya. Kecuali, jika wanita itu sedang berada dalam rumahnya saja bersama suaminya, maka mereka boleh mengenakan pakaian apa saja yang mereka sukai. Sebab suaminya berhak untuk menikmati apa saja yang dimiliki oleh istrinya sebagaimanapun ia mau. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal pada firman ini adalah para wanita yang merdeka, yakni agar dapat dibedakan dengan para hamba sahaya. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang adalah penghibur hati bagi para wanita yang tidak mengenakan jilbab sebelum diturunkannya ayat ini, dimana Allah SWT akan mengampuni ketidaktahuan mereka dan akan tetap menyayangi mereka.

           Menurut Ath-Thabari (2009: 248-252), dalam Tafsir Ath-Thabari:
   Yang dimaksud dengan hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka adalah menutup wajah dan kepala mereka, sehingga tidak ada yang tampak melainkan satu mata. Ada juga yang berpendapat menjadikannya cadar. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak terganggu, maksudnya adalah mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh membuat mereka lebih mudah dikenali oleh orang-orang yang mereka lewati, sehingga orang-orang tahu bahwa mereka bukan budak. Maka orang-orang enggan menggangu mereka dengan ucapan yang tidak baik, atau tidak nyaman. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang maksudnya adalah Allah SWT Maha Pengampun atas perbuatan mereka, yaitu tidak mengulurkan jilbab ke tubuh mereka, dan Allah Maha Menyayangi mereka sehingga tidak mengadzab mereka sesudah mereka bertobat dengan mengurlurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.

Menurut Shihab (2002: 533), dalam Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an:
   Yakni mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu menjadika mereka lebih mudah dikenali sebagai wanita-wanita terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah atau sebagai wanita-wanita merdeka. Sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalau kita lihat sudah jelas bahwasanya Al-Quran telah memberikan solusi bagi wanita, untuk selalu menutup auratnya. Akan tetapi, banyak orang awam yang hanya memaknai ayat tersebut sekedar menutup auratnya saja, tetapi tidak mengetahui bagaimana pakaian yang benar dalam menutup aurat tersebut. Dengan ini maka ada beberapa kriteria pakaian dan jilbab yang dibenarkan oleh syariat.
Menurut Abdullah (2005: 106-109), dalam Hak & Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah:
a)       Jilbab tersebut harus benar-benar menutup seluruh tubuh. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah SWT.
š
59. ...hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...(Q.S. Al-Ahzaab: 59)
     Yang dimaksud jilbab di sini adalah baju yang lebar yang menutupi seluruh badan, yakni memanjangkannya. Dengan demikian, hijab menurut Islam dapat menutupi seluruh tubuh.
b)      Kain yang dipergunakan harus tebal dan tidak tipis, serta tidak transparan, karena tujuan dari jilbab adalah menutupi seluruh tubuh. Oleh karena itu, jika jilbab tidak menutupi seluruh tuh, maka ia tidak disebut jilbab.
c)      Jilbab yang dipergunakan tidak ditujukan menjadi hiasan atau dandanan yang memiliki warna yang mencolok sehingga menarik perhatian banyak orang. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah SWT.
Ÿ
31. ...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya... (Q.S. An-Nur: 31)
     Jika jilbab itu menjadi hiasan, maka tidak boleh dipergunakan dan tidak pula disebut sebagai jilbab, karena menggunakan jilbab ialah agar menghalangi terlihatnya perhiasan (aurat) bagi laki-laki yang bukan mahram.
d)     Jilbab dan pakaian itu harus lebar dan tidak sempit sehingga tidak memperlihatkan lekukan badan serta tidak juga menggambarkan aurat dan memperlihatkan bagian-bagian yang bisa mengundang fitnah.
e)      Pakaian yang dipergunakan itu tidak boleh diberi parfum yang bisa membangkitkan nafsu birahi laki-laki. Yang demikian itu didasarkan pada sabda nabi Muhammad SAW.
إِنَّ المَرْأَةَ إِذَا السْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى القَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ.
“Sesungguhnya wanita jika memakai wewangian lalu berjalan melewati suatu kaum dengan maksud agar mereka bisa mencium baunya, berarti dia seorang pezina.”
f)       Pakaian yang dipergunakan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Yang demikian itu didasarkan pada hadits Abu Hurairah.
لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةً المَرْأَةِ, وَالمَرْأَةُ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ.
“Nabi Muhammad SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.”

  C.    PENUTUP
Jadi, yang dimaksud dengan jilboobs ialah sebutan untuk menyindir wanita yang mengenakan jilbab namun memakai pakaian yang membuat bentuk tubuh terlihat jelas.
Terjadinya jilboobs disebabkan oleh perkembangan teknologi yang pesat, lingkungan masyarakat (Demontration effect), pergaulan, kualitas pendidikan yang rendah, kurangnya iman dan taqwa, rendahnya kesadaran akan kesopanan.
Fenomena jilboobs ini memberikan dampak negatif bagi para wanita tersendiri, bagi para pria, bagi anak-anak, dan juga berdampak bagi lingkungan.
Al-Quran telah memberikan solusi tentang bagaimana seseorang wanita itu untuk menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 59, surah An-Nur ayat 31.
Adapaun pakaian yang memang dibenarkan syariat untuk menutup aurat adalah jilbab yang digunakan harus menutupi seluruh tubuh, kain yang digunakan harus tebal, tidak tipis dan tidak transparan, jilbab yang digunakan tidak untuk menjadi hiasan dengan memberi warna yang terlalu mencolok, jilbab yang digunakan harus lebar dan tidak sempit, pakaian yang digunakan tidak memakai wangi-wangian yang mengundang nafsu birahi laki-laki, dan pakaian yang digunakan tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Maka dari itu, hendaklah kita menggunakan jilbab yang sebenarnya jilbab yang telah ditentukan oleh syariat..

DAFTAR PUSTAKA
  A.    Buku
               Al-Mahalli, Jalaluddin & As-Suyuti, Jalaluddin, 2005, Terjemah Tafsir Jalalain     Berikut Asbabun Nuzul Jilid 2, Bandung: Sinar Baru Algesindo. 
Al-Qurthubi, Syaik Imam, 2009, Tafsir Al-Qurthubi, Jakarta: Pustaka Azzam.
Ash-               Shabuni, Syaikh Muhammad Ali, 2011, Shafwatut Tafasir; Tafsir-Tafsir Pilihan Jilid 3, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Abdullah, 2005, Hak & Kewajiban Wanita            Muslimah Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah, Jakarta: Pustaka Imam     Asy-Syafi’i.
                            Mubarak, Zaki, 2010, Teks Syarhil Quran.
Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Abu Ja’far, 2009, Tafsir Ath-Thabari, Jakarta:    Pustaka Azzam.
                            Ramli, Syaikh Ahmad, 2011, Syarhu Sittin Mas’alah, Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.
                           Shaleh, K. H. Q. & Dahlan, H. A. A. Dkk., 2000, Asbabun Nuzul; Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran Edisi Kedua, Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
                        Shihab, M. Quraish, 2002, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.
  B.     Internet
Decade, Adam, Dampak Gaya Berpakaian Remaja Masa Kini.
Prabowo, Hermanto, Dampak Muslimah Yang Tidak Menutup Auratnya.            (http://hermantoprabowo.blogspot.co.id/2015/01/dampak-muslimah-yang-tidak-menutup.html) dikutip pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 06:00 WIB. 
..., Definisi Jilboobs. (https://id.wikipedia.org/wiki/Jilboobs) dikutip pada tanggal 13 Mei 2016 pukul 23:30 WIB.