2.1 Pengertian Ghibah
Imam An Nawawy
memberikan definisi: Ghibah adalah menyebutkan hal-hal yang tidak
disukai orang lain, baik berkaitan kondisi badan, agama, dunia, jiwa,
perawakan, akhlak, harta, istri, pembantu, gaya, ekspresi, rasa senang,
rasa duka, dan sabegainya, baik dengan kata-kata yang gamblang, isyarat
maupun kode.
Al Hasan memberikan definisi: Ghibah adalah anda menceritakan sesuatu yang memang ada pada saudaranya.
[1]
Al
Hafidz Al Suyuthi memberikan definisi: Ghibah adalah keinginan untuk
menghancurkan orang, suatu keinginan untuk menodai harga diri, kemuliaan
dan kehormatan rang lain, sedang mereka itu tidak ada di hadapannya.
Ghibah disebut juga suatu ajakan merusak, sebab sediki sekali orang yang
lidahnya dapat selamat dari cela dan cerca.
[2]
Ghibah dibagi menjadi 3 yaitu :
Seseorang
tidak boleh menceritakan kesalahan orang lain, juga tidak boleh
memikirkan dan menduga-duga walau di dalam hati. Berprasangka buruk
menegenai seorang muslim tanpa dasar yang jelas, adalah berghibah dalam
hati. Dikatakan berghibah karena, seorang muslim tidak boleh berpikir
buruk mengenai muslim lainnya, kecuali ia tahu pasti bahwa saudaranya
tersebut telah melakukan perbuatan keji yang tidak bisa dimaafkan maupun
diberi pembenaran.
Ghibah sering dilakukan dengan lisan. Banyak orang entah disengaja ataupun tidak sering kali manusia lupa akan keharaman
ghibah sehingga
mereka menganggap remeh dan melakukan hal itu setiap hari. Dalam artian
bahwa manusia seringkali menggunjing bahkan memperolok-olok saudara
mereka dengan omongan meskipun itu benar adanya.
Bentuk lain
ghibah
adalah tulisan, sebab pena adalah lidah kedua. Hal ini terjadi ketika
seseorang lewat tulisannya menceritakan orang lain walaupun ia
mengungkapkan kebenaran. Ini termasuk
ghibah dan dia disebut
mughtab,
penggunjing. Dengan bergunjing berarti dia tidak mematuhi Allah SWT.
dan dia memakan bangkai saudaranya. Dan jika isi tulisannya dusta
belaka, dia menyatukan dua hal, yakni
ghibah dan
kidzb (bohong).
[3]
2.2 Pengertian Infotainment
Infotainment
adalah salah satu jenis penggelembungan bahasa yang kemudian menjadi
istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi
hiburan. Infotainment merupakan kependekan dari istilah Inggris
information-entertainment.
[4]
Infotainment adalah tayangan program televisi dalam menyajikan sebuah informasi yang disajikan dalam bentuk hiburan.
[5]
2.3 Hukum Orang yang Mengghibah
Dari
sudut pandang seorang muslim, ghibah itu haram dan mungkar. Haram untuk
dilakukan dan wajib dihilangkan, suka atau tidak suka. Sebab selain
menyakiti orang yang dighibah, juga tidak ada seorang pun yang mau
diperlakukan seperti itu. Sehingga Allah SWT melarangnya secara mutlak,
bahkan menyerupakan “
orang yang berghibah sama seperti memakan daging saudaranya sendiri”.
[6]
2.4 Hukum Orang yang Mendengar Ghibah
Hukum
islam menetapkan, bahwa seorang pendengar adalah rekan pengumpat. Oleh
karena itu dia harus menolong saudaranya yang diumpat itu dan
berkewajiban menjauhkannya. Seperti yang di ungkapkan oleh hadis
Rasulullah SAW:
“Barang siapa menjauhkan seseorang dari
mengumpat dari saudaranya, maka adalah suatu kepastian dari allah, bahwa
allah akan membebaskan dia dari neraka. ”(HR Ahmad dengan sanad Hasan)
“Barangsiapa
menghalang-halangi seseorang dari mengumpat harga diri saudaranya, maka
Allah akan menghalang-halangi dirinya dari api neraka, kelak di hari
kiamat. ”(HR Tirmidzi dengan sanad Hasan)
Barangsiapa tidak
mempunyai keinginan ini dan tidak mampu menghalang-halangi mulut-mulut
yang suka menyerang kehormatan saudaranya itu, maka kewajiban yang
paling minim, yaitu dia harus meninggalkan tempat tersebut dan
membelokkan si penggosip tersebut, sehingga mereka masuk ke dalam
pembicaraan lain.
[7]
2.5 Hal-hal yang Mendorong Ghibah
Hal-hal yang mendorong terjadinya ghibah ialah, sebagai berikut:
- Melampiaskan kekesalan/kemarahan
- Menyenangkan teman atau partisipasi bicara/cerita
- Merasa akan dikritik atau dicela orang lain, sehingga orang yang dianggap hendak mencela itu jatuh terlebih dahulu
- Membersihkan diri dari keterikatan tertentu
- Keinginan untuk bergaya dan berbangga, dengan mencela lainnya
- Hasad/iri dengan orang lain
- Bercanda dan bergurau, sekedar mengisi waktu
- Menhina dan meremehkan orang lain.[8]
Kecintaan terhadap dunia, kehormatan, dan kekuasaan termasuk faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya
ghibah
(menggunjing). Seseorang yang mempunyai watak seperti ini akan
menganggap orang lain sebagai saingannya dalam kehidupan. Dengan begitu,
dia akan berusaha menyingkirkan orang itu dengan menjatuhkan
martabatnya.
Faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan timbulnya
ghibah
adalah persaingan untuk memperoleh sesuatu, seperti persaingan dalam
membeli rumah atau untuk menikahi seorang wanita atau untuk mencapai
satu target dan lain-lain.
Hal-hal penyebab tersebarnya
ghibah di zaman sekarang adalah jauhnya manusia dari ilmu dan mesjid, sehingga mereka tidak memahami hukum
ghibah dalam pandangan islam dan tidak mengetahui besarnya bahaya lisan. Akhirnya, mereka terjerumus jatuh ke dalam jurang kebatilan.
[9]
2.6 Ghibah yang Dibolehkan
Menggunjing/mengghibah yang dibolehkan adalah dalam beberapa hal:
- Ketika
menyampaikan penganiayaan orang lain kepada penguasa/pemerintah dengan
menrangkan hakikat yang sebenarnya dan menerangkan keadaan orang yang
melakukannya.
- Ketika meminta pertolongan untuk mengubah suatu kemungkaran, yang pada saat itu dimintai keterangan dan penjelasannya.
- Ketika
meminta fatwa dalam masalah yang terkadang membutuhkan banyak perincian
bukti bahkan sifat-sifat agar pemberi fatwa mengerti kedudukan masalah
yang dibicarakan.
- Ketika hendak memberikan peringatan dari musibah atau kefasikan yang membutuhkan penjelasan.
- Ketika menanyakan seseorang yang lebih dikenal dengan gelarnya.
- Menyebutkan orang-orang yang terang-terangan berbuat kefasikan agar berhati-hati terhadap mereka.[10]
Dalam hal lain para ulama telah membahas ghibah yang dibolehkan, berikut ghibahyang dibolehkan:
- Mengajukan kedzaliman yang dilakukan oleh orang lain
Dibolehkan
bagi orang yang didzalimi untuk mengajukan yang mendzaliminya kepada
penguasa atau hakim dan selain keduanya dari orang-orang yang memiliki
kekuasaan atau kemampuan untuk mengadili si dzalim itu. Orang yang
didzalimi itu boleh mengatakan si fulan (menyebutkan namanya) itu telah
mendzalimi/menganiaya diriku.
Walaupum kita boleh mengghibah orang yang mendzalimi kita, pemberian maaf atau menyembunyikan suatu keburukan adalah lebih baik.
- Meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang berbuat dosa kepada kebenaran
Seseorang
boleh mengatakan kepada yang memiliki kekuatan yang ia harapkan bisa
merubah kemungkaran: si fulan itu berbuat kejahatan ini dan itu, maka
dengan demikian dia akan menasihatinya dan melarangnya berbuat jahat.
Misalkan, ada seorang anak yang terkena narkoba, maka kita boleh
menceritakan kepada orang tua anak tersebut agar bisa menghentikan
pamakaian narkobanya.
Pembolehan ini dalam rangka isti’anah (minta
tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang
bermaksiat ke jalan yang haq.
3.
Meminta fatwa
Cerita
kepada Mufti (ahli hukum/pengacara) untuk meminta fatwa. Misalkan
seorang istri yang menceritakan suaminya yang super balkhil sampai
menelantarkan keluarganya, maka sang istri tersebut mengambil harta
suaminya secara diam-diam.
4.
Memperingatkan kaum muslimin dari bahaya kesesatan (seseorang/ kelompok) dan sekaligus dalam rangka saling menasihati
`mencela
para perawi-perawi(hadits) atau para saksi yang tidak memenuhi syarat,
Hal ini dibolehkan secara ijma’ kaum muslimin bahkan bisa jadi hal
tersebut wajib hukumnya ‘
Apabila ada perawi, saksi, atau
pengarang yang cacat sifat atau kelakuanya, menurut ijma’ ulama kita
boleh bahkan wajib memberitahukanya kepada kaum muslimin. Hal untuk
menjaga dan memelihara kebersihan syariat.
Ghibah dengan tujuan
separti ini jelas di perbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga
kesucian hadits. Apalagi hadits merupakan sumber hukum kedua bagi kaum
musliminsetelah Al Qur’an.
5
.Menyebutkan aib orang yang menampakkan kefasikan dan bid’ahnya
Orang
yang bangga meminum khamer, menganiaya orang lain, merampas harta dan
melakukan hal-hal yang bathil. Boleh bagi orang yang mengetahui keadaan
orang diatas untuk menyebutkan aib-aibnya (agar orang lain berhati-hati
darinya).
[11]
2.7 Dalil-Dalil yang Melarang Ghibah
Ghibah
hukumnya haram dalam syariat islam berdasarkan ijma’ kaum muslimin
karena dalil-dalil yang jelas dan tegas dalam AL Qur’an maupun sunnah,
dalil yang menjelaskan telah banyak dikutif dalam literatur, berikut ini
dalil-dalilnya:
1.Bersabda Rasulullah SAW
“Hari
apakah ini?!” Jawab semua manusia yang hadir saat itu: “Hari Arafah ya
Rasulullah.” Tanya Nabi SAW lagi: “Ditanah apakah ini?!” jawab manusia
yang hadir: “ Di tanah haram ya Rasulullah.” Tanya Nabi SAW lagi: “Bulan
apakah ini?!” Jawab manusia lagi: “ Bulan haram ya Rasulullah.” Maka
kata Nabi SAW: “ Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan-kehormatan
kalianharam hukumnya atas kalian, sama seperti haramnya hari ini,
ditanah ini dan di bulan ini!!! Apakah sudah aku sampaikan pada
kalian?!” Maka jawab manusia yang hadir: “Sudah wahai Rasulullah.” Maka
kata Nabi SAW lagi: “Ya Allah saksikanlah sudah aku sampaikan...”(HR Bukhari 1/145-146, Muslim 1679)
2.Bersabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya sesama muslim, maka Allah SWT akan membelanya dari neraka kelak di hari kiamat.”(HR Tarmidzi 1932,Ahmad 6/450)
- Bersabda Rasulullah SAW:
“ketika aku dimi’rajkan aku melihat ada satu kaum yang memiliki kuku-kuku panjang dari tembaga, sedang mencakari muka-muka dan dada-dada mereka sendiri. Maka aku bertanya kepada Jibril: Mereka adalah orang-orang yang suka memakan daging manusia dengan merusak kehormatan mereka.” (HR Abu Daud 1878 dan Ahmad 3/224)
- Rasulullah SAW berdiri untuk shalat, kemudian beliau bertanya:
“Diamana
Malik bin Dukhsyum?” Maka ada yang menjawab: “Ia sudah munafik wahai
Rasulullah, tidak lagi mencintai Allah dan Rasul-nya.” Maka jawab Nabi
SAW: “jangan sekali-kali kamu berani berkata begitu!
Tidakkah kamu lihat dia mengucapkanLa ilaaha illallah karena
mengharapkan keridhaan-Nya?! Sungguh Allah SWT telah mengharamkan neraka
bagi orang yang mengucapkan La illaha illallah karena mengharapkan
keridhaan-Nya.” (HR Bukhari 3/49-50, Muslim 1/445)
- Bersabda Rasullulah SAW:
Muslim dengan muslim lainya itu bersaudara, tidak boleh mengkhianati, mendustakan dan menghina.
Setiap muslim dengan muslim lainnya haram kehormatan, harta dan
darahnya. Taqwa itu disini! (sambil nabi SAW menunjuk pada dadanya)
Cukup disebut seseorang itu jahat jika ia mencaci saudaranya sesama
muslim.” (HR Muslim 2564)
- Bersabda Rasulullah SAW pada Aisyah ra ketika Aisyah ra berkata tentang Shafiyyah ra:
“Apakah cukup bagi Anda Shafiyyah yang begitu? (maksudnya pendek badannya).”
Maka jawab Nabi SAW: “Sungguh Engkau sudah mengucapkan satu kata yang
seandainya dicampur dengan air lautan maka niscaya akan berubah lautan
itu karenanya.” (HR abu Daud 4875, Tirmidzi 2504-2505, Ahmad 6/189).
[12]
- Ayat ini didahului oleh larangan bagi orang-orang mukmin untuk berprasangka dan mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), yaitu firman Allah:
Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
(kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah
mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama
lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya
yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi
Maha Penyayang.(QS. Al-Hujurat: 12).
[13]Dan
adapun Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) tentang (QS.
Al-Hujurat: 12) di atas, ialah di dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa
ayat di atas (QS. Al-Hujurat: 12) turun berkenaan dengan Salman
Al-Farisi yang bila selesai makan, suka terus tidur dan mendengkur. Pada
waktu itu ada orang yang menggunjingkan perbuatannya. Maka turunlah
ayat ini yangmelarang seseorang mengumpat dan menceritakan keaiban orang
lain.Diriwayatkan oleh
Ibnul Mundzir yang bersumber dari Ibnu Juraij.[14]
2.8 Balasan bagi Orang yang Mengghibah atau Menggunjing
Nabi
saw. Bersabda, ‘’Barangsiapa yang memelihara seseorang mukmin dari
kejahatan seorang munafik yang menggunjingnya, maka Allah akan mengutus
seseorang malaikat untuk memelihara dagingnya pada hari kiamat dari api
neraka Jahanam, dan barangsiapa yang memfitnah seorang mukmin dengan
tujuan untuk mencelanya, maka Allah SWT akan melemparkannya ke dalam
neraka Jahanam sampai keluar apa yang pernah dikatakannya.’’
Dalam
hadis yang lain disebutkan bahwa Nabi saw. Bersabda, ‘’seseorang yang
menelantarkan seorang muslim pada suatu keadaan yang dapat menjatuhkan
martabatnya dan menghancurkan kehormatannya sementara dia dapat
menyelamatkannya dari hal itu, maka Allah SWT akan menelantarkannya pada
saat dia membutuhkan pertolongan. Dan seseorang yang menolong seorang
Muslim pada suatu kondisi yang dapat menjatuhkan martabatnya dan
menghancurkan kehormatannya, maka Allah
‘Azza wa Jalla akan menolongnya pada saat dia sangat membutuhkan pertolongan.’’
[15]
2.9 Pandangan Islam terhadap Ghibah dalam Infotainment
Pada
dasarnya pandangan islam terhadap sesuatu yang menayangkan, menyiarkan,
menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta
membeberkan kejelekan seseorang adalah haram, kecuali didasari tujuan
yang dibenarkan secara syar’i dan yang terpenting dicatat jika hanya
dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai, seperti memberantas
kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta
pertolongan dan meminta fatwa hukum.
Dasar Penetapan
- As-Sunnah/Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا ا
للَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِ
نْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Dari
Abu Hurairoh, sesunguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kalian
mengetahui apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya
lebih mengetahui”. Beliau mengatakan, “Ghibah itu adalah bercerita
tentang saudara kalian apa-apa yang tidak ia sukai.” Rasul bersabda,
“Bagaimana menurut kalian kalau yang direcitakan itu benar-benar nyata
apa adanya? Maka inilah yang disebut ghibah, dan apabila apa yang kalian
ceritakan tidak nyata, maka berarti kalian telah membuat kedustaan
(fitnah) kepadanya.”
Islam melarang terhadap acara
infotainment yang jelas-jelas melanggar etika dan melakukan ghibah. Dari
sudut pandang seorang muslim, ghibah itu haram dan mungkar. Haram untuk
dilakukan dan wajib dihilangkan, suka atau tidak suka. Sebab selain
menyakiti orang yang dighibah, juga tidak ada seorang pun yang mau
diperlakukan seperti itu. Sehingga Allah SWT melarangnya secara mutlak,
bahkan menyerupakan “
orang yang berghibah sama seperti memakan daging saudaranya sendiri”.
[16]
2.10 Cara Selamat dari Ghibah
Apabila
kita ketahui apa yang akan kita katakan tergolong ghibah, maka harus
ditahan untuk mengatakannya. Atau apabila kita kemudian menyadari apa
yang terlanjur kita katakan itu adalah ghibah karena khilaf tidak
dengaja, maka sesegera mungkin bertobat (beristighfar) dan bertekad lagi
untuk lebih berhati-hati dalam berbicara.
Menelaah, merenungkan,
dan meyakinkan diri sendiri bahwa dengan membicarakan kejelekan orang
lain sebenarnya itu sama sekali tidak akan menambah derajat kita.
Menyadari
bahwa seseorang yang kita bicarakan kejelekannya itu sebenarnya adalah
saudara kita sendiri, bukan musuh yang harus dihujat atau pun dicela.
[17]
2.11 Menangkal Ghibah
Penyakit
yang satu ini begitu mudahnya terjangkit pada diri seseorang. Bisa
datang melalui televisi, bisa pula melalui kegiatan arisan, berbagai
pertemuan, sekesar obrolan diwarung belanjaan, bahkan melalu pengajian.
Untuk menghindarinya juga tak begitu mudah, mengharuskan kita ekstra
berhati-hati, lalu bagaimana caranya ?
- Berbicara Sambil Berfikir
Cobalah
untuk berpikir sebelum berbicara, “Perlukah saya mengatakan hal ini ?”
dan kembangkan menjadi, “apa manfaatnya ?” “apa mudharatnya ?” berarti,
ltak harus senantiasa diguanakan, dalam keadaan sesantai apapun. Seperti
Rasulullah SAW yang biasanya memberi jeda sesaat untuk berpikir sebelum
menjawab pertanyaan seseorang.
- Berbicara Sambil Berdzikir
Berdzikir
disini maksudnya selalu menghadirkan ingatan kita kepada Allah SWT.
Ingatlah betapa buruknya ancaman dan kebencian Allah kepada orang yang
berghibah. Bawalah ingatan ini pada saat berbicara dengan siapa saja,
dimana saja dan kapan saja.
- Tingkatkan Rasa Percaya Diri
Orang
yang tidak percaya diri, suka mengikut saja perbuatan orang lain,
sehingga ia mudah terseret perbuatan ghibah temannya. Bahkan ia pun
berpotensi menyebabkan ghibah, karena tak memiliki kebanggan terhadap
dirinya sendiri sehingga lebih senang memperhatikan, membicarakan dan
menilai orang lain.
- Buang Penyakit Hati
Kebanyakan
ghibah tumbuh karena didasari rasa iri dan benci, juga ketidak ikhlasan
menerima kenyataan bahwa orang lain lebih berhasil atau lebih beruntung
daripada kita dan kalau dirinya kurang beruntung, diapun senang
menyadari bahwa masih banyak orang lain yang lebih sengsara daripada
dirinya.
- Posisikan Diri
Ketika
sedang membicarakan keburukan orang lain, segera bayangkan bagaiman
perasaan kita jika keburukan kitapun dibicarakan orang. Seperti hadist
yang menjanjikan bahwa Allah akan menutupi cacat kita sepanjang kita
tidak membuka cacat orang lain. Sebaliknya tak perlu heran jika Allahpun
akan membuka cacat kita didepan orang lain jika kita membuka cacat
orang.
- Hindari, Ingatkan, Diam atau Pergi
Hindarilah
segala sesuatu yang mendekatkan kita pada ghibah. Seperti acara-acara
bernuansa ghibah ditelevisi dan radio. Juga berita-berita koran dan
majalah yang membicarakan kejelekan orang. Jika terjebak dalam situasi
ghibah, ingatkanlah mereka akan kesalahannya. Jika tak mampu, setidaknya
anda diam dan tak menanggapi ghibah tersebut. Atau anda memilih bungkam
dan “menyelamatkan diri”.
[18]
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jamal. Ibrahim Muhammad. 2000.
Penyakit-Penyakit Hati. Bandung: Pustaka Hidayah.
Evamasy. Membuka Aib Orang Lain Menurut Pandangan Islam (Studi Kasus Tayangan Infotainment).
http://evamasy.blogspot.com/2011/06/makalah-membuka-aib-orang-lain-menurut.html. Diakses hari Minggu tanggal 19 April 2015 pukul 08.40 WIB.
Kaelola, Akbar. 2009.
Ghibahtainment. Yogyakarta: Ash-Shirath.
Rahmawati. Infotainment menurut Pandangan Islam.
http://rahmawati0705442.blogspot.com/2010/06/infotainment-menurut-pandangan-islam.html. Diakses hari Selasa tanggal 21 April 2015 pukul 22.17 WIB.
Shaleh, Dahlan, dkk. 2000.
Asbabun Nuzul. Bandung: CV Penerbit Diponegoro