Thursday, February 21, 2019

HIKMAH MENIKAH

Pernikahan akan amampu menghindari pandangan liar penuh syahwat pada seseorang yang tidak dihalalkan untuknya. Seseorang yang melakukan pandangan liar ini hanya akan memunculkan bahaya bagi kedua belah pihak, pihak yang dipandang dan pihak yang memandang. Hal inilah yang memancing tumbuhnya keburukan dan permusuhan di antara keduanya, khusunya pada seseorang yang merasa harga dirinya telah dilecehkan. Ini sering terjadi dalam kehidupan nyata, dan dengan pernikahanlah diharapkan hal ini bisa dikendalikan.
       Rasulullah bersabda,
(قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم من تزوّج فقد أحرز شطر دينه فاليتّق الله في الشّطر الاخر)
       “barang siapa yang menikah, maka sesungguhnya ia telah menjaga sebagian agamanya. Hendaknya ia bertaqwa kepada Allah dan menjaga sebagian lainnya.”(al-hadits)
(قل رسو ل الله صلّى الله عليه و سلم يا معشر الشّباب من استطاع البا ءة فليتزوّج فأِ نّه أغضّ للبصر وأحصن للفرج)
       “wahai para pemuda, brang siapa di antara kalian yang mempu melakukan hubungan seksual, maka menikahlah. Sesungguhnya pernikahan itu lebih baik dalam menjaga pandangan dan dalam membentengi kemaluan”.(H.R Bukhari)
(عن أبى هريرة قال قال رسول لله عليه وسلم أِذ أتاكم من ترضون خلقه ودينه فزوّجوه أِ لاّ تفعلوتكن فتنة في الأرض وفسادغريض)
       “bila datang kepadamu (para wali) seseorang yang kau sukai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah (anakmu) dengannya. Bila kau tidak melakukannya, maka hal itu akan menimbulkan fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”(H.R Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
       Dengan pernikahan pula, maka tali keturunan pun bisa diketahui dan hal ini sangat berdampak besar bagi perkembangan generasi selanjutnya. Salah satunya adalah menjaga hak mereka untuk bisa mendapatkan warisan dari penduhulu mereka. Seorang laki-laki yang tidak mengkhususkan dirinya pada salah satu wanita, maka ia tidak peduli akan anak yang dilahirkannya hingga anak pun terputus nasabnya dan ia pun mengetahui posisinya di antara masyarakat.
       Hikmah ditetapkannya pernikahan dalam hukum syariat, tidak terlepas dari usaha agar manusia mampu memperbaiki dan membangun bumi. Keberlangsungan generasi dan pemilihan wanita yang tepat untuk dijadikan mitra hidup adalah sebagian faktor untuk menyukseskan tujuan manusia dalam mereletasikan tujuannya tersebut.
       Kita bisa mengatakan bahwa tujuan dari ditetapkannya pernikahan pada umumnya adalah untuk menghindarkan manusia dari praktik perzinahan dan seks bebas. Dan juga hikmah menikah adalah bahwa setiap individu akan mengalami kematian dan pada saat itulah semua amal perbuatannya terputus. Semua rahmat dan pahala yang biasa diterimanya pun terhenti. Namun, bila ia telah menikah dan "dari pernikahannya ia memiliki anak, maka kelak anaknya lah yang akan melanjutkan perbuatan baiknya. Dengan demikian, pahala yang didapatkannya pun akan terus berkesinambungan. Keberadaan anak yang shaleh merupakan satu investasi abadi yang akan terus berbuah walaupun seorang individu telah menghadapi kematiannya.
       Rasulullah bersabda
عن أبى هريرة أن رسول لله صلى لله عليه و سلم قال أِذ مات لأِنسان انقطع عنه عمله أِلاّ من ثلاثة أِلاّ من صدقة جارية او علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له)
       “apabila seseorang individu telah meninggal, maka terputuslah semua amal perbuatanya kecual atas tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tua.”(H.R Muslim)
       Jadi, inti dari semua hikmah adalah ungkapan bahwa pernikahanlah akan membawa pelakunya kepada beragam jenis kebahagiaan dan kesenangan dalam kehidupan yang dilaluinya. Manfaatnya yang besar tidak akan terputus walaupun ia telah meninggal dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Al-Jarjawi, Ali. Indahnya Syariat Islam.Depok:Gema Insani, 2006.

No comments:

Post a Comment