Pernikahan akan amampu menghindari pandangan liar penuh syahwat pada
seseorang yang tidak dihalalkan untuknya. Seseorang yang melakukan
pandangan liar ini hanya akan memunculkan bahaya bagi kedua belah pihak,
pihak yang dipandang dan pihak yang memandang. Hal inilah yang
memancing tumbuhnya keburukan dan permusuhan di antara keduanya,
khusunya pada seseorang yang merasa harga dirinya telah dilecehkan. Ini
sering terjadi dalam kehidupan nyata, dan dengan pernikahanlah
diharapkan hal ini bisa dikendalikan.
Rasulullah bersabda,
(قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم من تزوّج فقد أحرز شطر دينه فاليتّق الله في الشّطر الاخر)
“barang
siapa yang menikah, maka sesungguhnya ia telah menjaga sebagian
agamanya. Hendaknya ia bertaqwa kepada Allah dan menjaga sebagian
lainnya.”(al-hadits)
(قل رسو ل الله صلّى الله عليه و سلم يا معشر الشّباب من استطاع البا ءة فليتزوّج فأِ نّه أغضّ للبصر وأحصن للفرج)
“wahai
para pemuda, brang siapa di antara kalian yang mempu melakukan hubungan
seksual, maka menikahlah. Sesungguhnya pernikahan itu lebih baik dalam
menjaga pandangan dan dalam membentengi kemaluan”.(H.R Bukhari)
(عن أبى هريرة قال قال رسول لله عليه وسلم أِذ أتاكم من ترضون خلقه ودينه فزوّجوه أِ لاّ تفعلوتكن فتنة في الأرض وفسادغريض)
“bila
datang kepadamu (para wali) seseorang yang kau sukai akhlak dan
agamanya, maka nikahkanlah (anakmu) dengannya. Bila kau tidak
melakukannya, maka hal itu akan menimbulkan fitnah di muka bumi dan
kerusakan yang besar.”(H.R Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Dengan
pernikahan pula, maka tali keturunan pun bisa diketahui dan hal ini
sangat berdampak besar bagi perkembangan generasi selanjutnya. Salah
satunya adalah menjaga hak mereka untuk bisa mendapatkan warisan dari
penduhulu mereka. Seorang laki-laki yang tidak mengkhususkan dirinya
pada salah satu wanita, maka ia tidak peduli akan anak yang
dilahirkannya hingga anak pun terputus nasabnya dan ia pun mengetahui
posisinya di antara masyarakat.
Hikmah ditetapkannya pernikahan
dalam hukum syariat, tidak terlepas dari usaha agar manusia mampu
memperbaiki dan membangun bumi. Keberlangsungan generasi dan pemilihan
wanita yang tepat untuk dijadikan mitra hidup adalah sebagian faktor
untuk menyukseskan tujuan manusia dalam mereletasikan tujuannya
tersebut.
Kita bisa mengatakan bahwa tujuan dari ditetapkannya
pernikahan pada umumnya adalah untuk menghindarkan manusia dari praktik
perzinahan dan seks bebas. Dan juga hikmah menikah adalah bahwa setiap
individu akan mengalami kematian dan pada saat itulah semua amal
perbuatannya terputus. Semua rahmat dan pahala yang biasa diterimanya
pun terhenti. Namun, bila ia telah menikah dan "dari pernikahannya ia
memiliki anak, maka kelak anaknya lah yang akan melanjutkan perbuatan
baiknya. Dengan demikian, pahala yang didapatkannya pun akan terus
berkesinambungan. Keberadaan anak yang shaleh merupakan satu investasi
abadi yang akan terus berbuah walaupun seorang individu telah menghadapi
kematiannya.
Rasulullah bersabda
عن أبى هريرة أن رسول لله صلى لله عليه و سلم قال أِذ مات لأِنسان انقطع عنه عمله أِلاّ من ثلاثة أِلاّ من صدقة جارية او علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له)
“apabila
seseorang individu telah meninggal, maka terputuslah semua amal
perbuatanya kecual atas tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tua.”(H.R Muslim)
Jadi,
inti dari semua hikmah adalah ungkapan bahwa pernikahanlah akan membawa
pelakunya kepada beragam jenis kebahagiaan dan kesenangan dalam
kehidupan yang dilaluinya. Manfaatnya yang besar tidak akan terputus
walaupun ia telah meninggal dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Al-Jarjawi, Ali. Indahnya Syariat Islam.Depok:Gema Insani, 2006.
No comments:
Post a Comment